Pengedar Sabu dan Pil Double L Diringkus Satresnarkoba Polres Tulungagung

oleh -75 Dilihat
oleh
Pelaku dan barang bukti yang diamankan.

TULUNGAGUNG, PETISI.COSatresnarkoba Polres Tulungagung pada Jumat (9/7/2021) pagi telah berhasil menangkap YS alias Bending (27) yang diduga sebagai pengedar pil double L dan sabu.

YS merupakan warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung tersebut ditangkap di rumahnya. Dari penangkapan YS, petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menyita barang bukti (BB) sabu, ratusan pil double L dan lainnya. Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tulungagung.

Kasatresnarkoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya, SH, MH melalui Paur Subbag Humas  IPTU Nenny Sasongko, S.H menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan anggota Satresnarkoba telah melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas tersangka.

“Informasi yang didapatkan dari masyarakat ternyata benar, saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, anggota menemukan ratusan pil double L dan 4 poket sabu,” ungkap IPTU Nenny, Sabtu (10/7/2021) pagi.

Dari penangkapan terhadap tersangka, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung menyita barang bukti berupa, sebuah ATM BRI, uang Rp. 276.000, 1 lembar bukti trasnfer, 1 tas warna merah, sebuah timbangan digital, 4 poket sabu, 2 buah sobekan kertas isolasi hitam, sebuah bungkus tropikana, 1 tas doreng, 1 dompet warna kuning, sebuah bong, 1 skrop sedotan, 2 pipet kaca, 1 tutup botol alat bong, 2 poket sabu, 1 botol plastik putih, 678 butir pil double L, sebuah kresek hitam dan putih, 2 buah plastik klip, sebuah isolasi hitam, 1 unit HP Xiaomi warna biru serta sebuah buku catatan.

“Saat diringkus, tersangka tidak melakukan perlawanan serta mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut,” imbuhnya.

“Pelaku saat ini dilakukan penahanan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Subs. Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.