Pengedar Sabu Warga Betet Diringkus Unit Reskrim Polsek Pesantren

oleh -88 Dilihat
oleh
Tersangka SW.

KEDIRI, PETISI.CO Unit reskrim Polsek Pesantren Polres Kediri Kota mengamankan seorang perempuan SW (26) bin Supono, pekerjaan swasta di rumahnya Jalan Sersan Sukandar, Gg.2, Kelurahan Betet, RT 12 RW 05, Kecamatan Pesantren atas dugaan menyimpan dan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, Selasa 6 Oktober 2020 sekira pukul 11.30 WIB.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi mangatakan, bahwa atas laporan dari masyarakat tersangka SW sering melakukan transaksi barang haram narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya. Akhirnya unit reskrim Polsek Pesantren langsung mendatangi ke terlapor dan benar adanya, petugas menemukan barang bukti  sabu yang disimpan di dalam kamarnya.

Selanjutnya, petugas langsung menggelandang tersangka ke Mapolsek Pesantren sekira pukul  12.00 WIB guna penyelidikan lebih lanjut atas perbuatan yang dilakukannya.

AKP Kamsudi menjelaskan, terhadap tersangka S.W memang sudah sering kali bahkan beberapa kali melakukan transaksi barang haram tersebut, alhasil dari unit Reskrim Polsek Pesantren akhirnya  telah mengamankan sejumlah barang bukti (BB).

Dari tangan tersangka SW petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya yang berisi dua bungkus yang diduga sabu-sabu dalam bentuk butiran kristal  pada kemasan plsatik klip dengan berat keduanya 2,28 gr,  seperangkat alat hisab / bong terbuat dari botol aqua, 1 (satu) kotak plastik klip berisi 8 pipet kaca, 1 (satu) kotak plastik bertulis SELECTION berisi 2 buah korek api dua sendok terbuat dari sedotan, 1 (satu) kotak plastik bertulis SELECTION berisi dua pak plastik klip warna bening, 1(satu) bungkus plastik berisi 8 sedotan warna putih, 1 (satu) pak plastik dan 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna gold.

“Akibat perbuatannya tersebut, kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji penjara dan dikenakan pasal 114 atau pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tentang Narkotika,” pungkasnya AKP Kamsudi, Rabu (7/10/2020). (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.