SUMENEP, PETISI.CO – Akhirnya, setelah hampir satu bulan lamanya pasca dilakukan penggrebekan pada Kamis (27/2/2020) lalu, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menetapkan tersangka pengoplos beras bantuan UD Yuda Tama Art berinisial L selaku pemilik gudang sekaligus pengelola, Jumat (20/3/2020).
“Untuk sementara kita tetapkan tersangka L sebagai pemiliknya. (Inisial L) ini sebagai pemilik sekaligus pengelola gudang Yuda Tama Art. Ancaman hukumannya selama lima tahun,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi saat melakukan press release di halaman Mapolres setempat, Jumat (20/3/20).
Pihaknya menyebut, dalam kasus oplos beras yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Sumenep itu, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
“Tidak menutup kemungkinan kami melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta lainnya ada tersangka lainnya,” jelas AKBP Deddy Supriadi yang akrab disapa Deddy itu.
Dikatakan Deddy, hasil fakta penyidikan bahwa beras oplos tersebut diperoleh dari kemasan bulog yang dibeli dari daerah Sidoarjo, kemudian beras bulog tersebut dilakukan pencampuran dengan beras lokal atau beras petani.
“Selanjutnya dilakukan penyemprotan dengan cairan pandan untuk membuat beras tersebut harum. Kemudian setelah dilakukan pencampuran atau pengoplosan tersebut dilakukan pengisian terhadap kemasan beras,” ungkap Deddy.
Adapun kegiatan praktek nakal yang dilakukan oleh UD Yuda Tama Art yang terpampang nama Affan Group itu dalam rangka pemenuhan dari masyarakat Kabupaten Sumenep khususnya pencanangan program pemerintah dalam hal ini BPNT berupa program sembako berjenis beras yang dilakukan pendistribusiannya oleh e-Warung.
Sehingga proses dari pada penerapan pasal kepada tersangka adalah berlapis, dengan persangkaan pasal yaitu pasal 62 undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 135 undang-undang no 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 106 undang-undang no 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Untuk diketahui, sebelumnya Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura berhasil membongkar tempat usaha pengoplos beras bantuan dari kemasan karung 50 Kg dengan beras merk Bulog dan beras tanpa merk (beras petani) dijadikan kemasan 5 Kg dengan merk Ikan Lele Super buatan sendiri.
Tempat usaha tersebut merupakan salah satu suplayer penyuplai beras pada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako di gudang UD. Yuda Tama Art yang ada di Jalan merpati 3A Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.
Praktek nakal yang dilakukan oleh UD. Yuda Tama Art dengan terpangpang nama ‘Affan Group’ itu digrebek pada Rabu (26/2/2020) sekira pukul 17.00 WIB, oleh anggota Unit Pidek dan Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep dari mendapatkan informasi masyarakat.
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi saat olah TKP dan jumpa pers bersama awak media menyebutkan, dalam kasus itu dengan melakukan praktek pengoplosan beras, yang dicampur dari beras Bulog dengan beras masyarakat (petani) menjadi beras premium.
Menurutnya, pengungkapan praktek nakal itu dilakukan selaras dengan tujuan Satgas Pangan dalam rangka mengawasi program pemerintah dalam pendistribusian beras pada bantuan sembako.
“Yang dilakukan dengan pemilik inisial L dan I kami menemukan adanya kecurangan usaha menjadikan kualitas beras oplosan seolah-olah menjadi beras premium,” terangnya, Jumat (28/2).
Deddy menyatakan dalam praktek nakal itu telah mengamankan sebanyak lima orang yakni inisial L dan I diduga sebagai pemilik, tiga lainnya sebagai pekerja. Kelima orang itu masih berstatus saksi.
“Pemilik inisial L dan I nanti akan kita minta keterangan mengingat ada pembuatan beras oplosan ini berdasarkan pembelajaran dari tempat usaha sebelumnya,” jelasnya.
Keterangan dari pelaku usaha tersebut, tindakan usaha pengoplosan beras itu sudah dilakoni sejak tahun 2018 lalu. Disebutkannya, beras oplosan itu tergantung pesanan dari agen yang ada di Kepulauan Sumenep.
“Dan khusus temuan yang saat ini, ada sekitar 10 ton beras yang rencananya akan dikirim ke Pulau Giligenting. Beras sejumlah 10 ton dalam truk itu pesanan agen di pulau Giligenting,” bebernya.
Modus operandi yang dilakukan menyuruh pegawainya untuk mengoplos beras dengan merk beras Bulog dan beras tanpa merk (beras dari petani) untuk dibuka kemasannya dan dituangkan di ubin untuk dicampur lalu diberi cairan warna hijau (pandan).
Kemudian setelah beberapa menit diangin-anginkan beras kering lalu dikemas dengan karung 5 Kg dikasih merk Ikan Lele Super.
Motif yang dilakukan, untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak dan juga upah tersebut untuk digunakan tambahan kebutuhan sehari hari.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit truk dengan Nopol M 8267 UV berisi muatan 10 ton beras merk ikan lele super dengan kemasan 5 Kg sebanyak 2.000 karung, beras merk Bulog kemasan 50 Kg sebanyak 105 karung, beras tanpa merk (beras petani) kemasan 50 Kg sebanyak 22 karung.
Serta karung beras merk bulog sebanyak 73 karung, karung beras tanpa merk (beras petani) sebanyak 63 karung, timbangan duduk digital, mesin penjahit karung, satu buah sekop, satu buah semprotan manual, cairan air warna hijau (pandan).
Suplier nakal tersebut, disangkakan pasal diduga melanggar diantaranya, Pasal 62 UU No. 8 tahun 1999 ttg penindungan konsumen atau Pasal 135. Pasal 139 UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan atau Pasal 106 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Kemudian Pasal 62 UU No. 8 tahun 1999 ttg perlindungan konsumen. Dimana pelaku usaha dilarang memproduksi/memperdagangkan barang tidak sesuai standart, tidak memasang label, penjelasan barang, tidak mencantumkan petunjuk penggunaan dan tidak mengikuti petunjuk memproduksi halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana penjara palung lama 5 (Iima) tahun atau denda palung banyak Rp. 2.000.000.000.(dua miliar rupiah).
Kemudian juga Pasal 135, Pasal 139 UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan. Dimana setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran pangan yang tidak memenum persyaratan sanitasi pangan sebagaimana dlmaksud dalam Pasal 71 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000 000.(empat miliar rupiah).
Serta setiap orang yang dengan sengaja membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000, (sepuluh miliar rupiah).
Dan Pasal 106 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Dimana pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,(sepuluh miliar rupiah). (ily)







