Penipuan Tanah, Gambar dan Fisik Setifikat Tidak Sama

oleh -124 Dilihat
oleh
Dua saksi dari BPN Surabaya 1 dan 2 saat ungkap barang bukti di persidangan.

SURABAYA, PETISI.CODua saksi kasus pemalsuan Sertipikat Hak Milik (SHM) tanah di Kalijudan dan Pakal, memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Mereka, Achmad Suyanto, pegawai BPN 1 dan Indra Priyanto dari BPN 2.

Keduanya bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Lukman Dalton, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/3/2021). Selain Lukman, juga ada terdakwa lain yaitu Notaris Olivia Sherline Wiratno (berkas terpisah).

Para terdakwa itu dipolisikan Hendra Thiemailat, dengan dugaan melakukan penipuan dalam penjualan tanah di Gunung Anyar Tambak. Akibat perbuatan itu, mengalami kerugian yang melebihi Rp 38 miliar.

Para saksi dari BPN itu, secara tegas menjelaskan kepada majelis hakim dan Jaksa. Bahwa, tidak ada kegiatan pencatatan dan pengecekan berdasarakan data tahun 2019. Apalagi dilakukan pengukuran dan pengembalian batas.

“Foto Copy SHM 177, 178 dan 180 pernah diperlihatkan penyidik kepada saya saat di BAP. Untuk tanah di wilayah Kalijudan menjadi tanggung jawab saya di BPN dua,” kata saksi Indra dari BPN 2 di ruang sidang Tirta 2.

Indra punya tupoksi pengecekan sertifikat, pencatatan dan pengangkatan blokir dan mengeluarkan surat keterangan pendaftaran tanah.

Ditanya Jaksa SHM No 177 sampai No 181 tercatat atas nama siapa?

Saksi Indra menjawab, berdasarkan data yang dimiliki, SHM No 177 atas nama Suhartono, yang kemudian dihapus atau dimatikan karena digabung dengan SHM No 180.

Sedangkan SHM No 178 atas nama Sutrisno seluas 1410 meterpersegi dan SHM No 179 atas nama Sutrisno dan tidak ada pencatatan balik nama. Sedangkan SHM No 181 atas nama Canara Ginto, hal ini telah dimatikan atau digabung dengan SHM No 24 dan 39.

“SHM 177, 180 dan 181 sudah tidak ada dan digabung jadi satu dijadikan warkah. Dari bentuk fisiknya saya tahu kalau SHM tersebut bukan produknya BPN,” jawab Indra.

Sementara saksi Achmad Suyanto yang dipanggil ke meja majelis hakim menjelaskan, bahwa tanah-tanah yang ada kawasan Benowo dan Pakal menjadi ruang lingkup tanggung jawab BPN 1.

Achmad Suyanto menyatakan bahwa SHM dimiliki terdakwa Lukman Dalton bentuknya mirip tapi tidak sama. Nomer serinya berbeda dan gambarnya juga tidak jelas.

Ditanya Jaksa Darwis apakah ada Kasi Pengukuran bernama Bambang Diki di BPN Surabaya 1 atau BPN Surabaya 2? Mereka serempak menyebut tidak ada nama itu.

“Tidak ada,” jawab Achmad Suyanto dan Indra Priyanto bergantian.

Tanggal Mei 2017, korban Hendra Thiemailattu membeli tanah SHM di Gunung Anyar Tambak seluas 29.400 m2 milik terdakwa Lukman Dalton melalui calo bernama Alek Candra seharga Rp 14,5 miliar. Transaksi pembelian memakai jasa Notaris Olivia Sherline Wiratno di Jalan Pasar Kembang 26-A Surabaya

Sukses melakukan jual beli pertama, kemudian pada Mei 2017 Hendra Theimailatu membeli lagi tanah SHM milik terdakwa Lukman Dalton di daerah Gunung Anyar Tambak Surabaya seluas 42.000 m2 dengan harga Rp 25,5 miliar.

Lantas tanah di Gunung Anyar Tambak yang sudah dia beli dengan harga Rp 14.5 miliar tersebut akan dijual lagi pada pihak ketiga. Namun terjadi kekisruhan. Setelah dilakukan cek lokasi ternyata antara gambar di SHM dan fisik di lapangan tidak sesuai. Korban Hendra Theimailatu komplain pada terdakwa Lukman Dalton.

Lalu, terdakwa Lukman Dalton dengan bujuk rayu dan rangkaian kata bohong, menggantinya dengan tanah milik terdakwa di Trosobo Sidoarjo dengan bukti kepemilikan 12 SHM yang diakui milik terdakwa Lukman Dalton. Ternyata SHM tersebut palsu pada saat dibalik nama.

Kemudian oleh terdakwa Lukman Dalton, korban Hendra Theimailatu kembali diberikan kembali tanah pengganti di Pakal SHM No 173 dengan luas 10.260 m2 dan SHM No. 174 luas 10.260 m2.

Dan di Kalijudan SHM No 177 luas 1.410 m2, SHM No 178 Kalijudan luas 1.410 m2, SHM No 179 Kalijudan dengan luas 1.525 m2 dan SHM No. 181 luas 1.430 m2 yang semuanya atas nama Sutrisno.

Kata terdakwa Lukman Dalton, tanah-tanah tersebut sudah dia beli dari Sutrisno dengan total harga Rp 126,3 miliar, namun belum dia balik nama.

Bujuk rayu dan kebohongan terdakwa Lukman Dalton ini diperkuat Notaris Olivia Sherline Wiratno. Dengan mengatakan pada korban Hendra Theilaimatu bahwa seluruh SHM tersebut telah dibuatkan Akta Jual Beli dan akan di balik nama asalkan seluruh pajak jual beli dan BPHTPnya sebesar Rp 981,5 jutaan dibayar.

Tanggal 20 Maret 2019 Notaris Olivia Sherline Wiratno menyerahkan seluruh SHM kepada korban Hendra Thiemailatu dan SHM tersebut seluruhnya telah di balik nama ke atas nama korban Hendra Theimailatu.

Namun, pada saat dilakukan pengecekan di BPN 1 dan BPN 2 ternyata SHM-SHM itu palsu. Belakangan diketahui, bahwa Notaris Olivia Sherline Wiratno dapat mengatur semuanya tersebut karena bekerja sama dengan Bambang Diki.

Yang kata Notaris Olivia Sherline Wiratno semasa hidupnya pernah bekerja sebagai Kasi Pengukuran BPN Surabaya 2. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.