Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Disahkan, Fraksi PDIP Tekankan Nol Toleransi terhadap Kekerasan

oleh -184 Dilihat
oleh
Fuad Benardi

Surabaya, petisi.co – Keberadaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak, merupakan respons atas situasi darurat sosial di Jawa Timur (Jatim). Apalagi angka kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak masih tinggi di Jatim

Sehingga Fraksi PDIP Perjuangan DPRD Jatim melalui juru bicaranya Fuad Benardi menyatakam mendukung keberadaan Raperda ini menjadi Perda sebagai perlindungam perempuan dan anak di Jatim.

Menurut Fuad, data dari Simfoni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta laporan dinas terkait menunjukkan tren kasus yang mengkhawatirkan dan membutuhkan intervensi regulasi yang kuat, cepat, dan komprehensif.

“Ini bukan sekadar urusan prosedural, melainkan pertaruhan moral dan konstitusional untuk melindungi kelompok paling rentan di Jawa Timur,” tegas Fuad Benardi yang membacakan Pandangan Akhir (PA) Fraksi PDIP terkait Raperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak, dalam rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (29/12/25).

Fraksi PDI Perjuangan, kata Fuad menegasakn penetapan Perda Pelindungan Perempuan dan Anak bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan moral. Berbagai persoalan seperti kekerasan seksual, perkawinan anak, hingga ancaman kekerasan di ruang digital dinilai sebagai fenomena gunung es yang terus mengancam masa depan generasi muda.

Selain itu, lanjut dia, dua regulasi lama yakni Perda Jatim Nomor 16 Tahun 2012 dan Perda Nomor 2 Tahun 2014, dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum nasional dan dinamika sosial saat ini. Kehadiran UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta perkembangan teknologi informasi menuntut regulasi daerah yang lebih modern, terintegrasi, dan adaptif.

“Penggabungan dua Perda lama ke dalam satu regulasi baru merupakan langkah strategis untuk efektivitas dan efisiensi pelindungan perempuan dan anak,” ujar Fuad.

Fuad membeberkan bahwa Fraksi PDI Perjuangan juga mengapresiasi hasil fasilitasi Kementerian0 Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat Nomor 100.2.1.6/6800/OTDA tertanggal 18 Desember 2025. Fasilitasi tersebut menegaskan bahwa Raperda telah memenuhi aspek yuridis formal dan materiil, dengan sejumlah penyempurnaan bersifat minor.

Apalagi kata Fuad hasil fasilitasi ada penegasan sinergi antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam pelindungan perempuan dan anak.

Pihaknya lanjut Fuad menilai hasil fasilitasi Kemendagri selaras dengan pandangan politik fraksi sejak awal pembahasan. Rekomendasi terkait penguatan UPT PPA, sinkronisasi data, pelindungan di situasi bencana, kekerasan digital, hingga komitmen anggaran dinilai telah terakomodasi secara substansial.

“Ini bukti bahwa proses legislasi berjalan sehat, aspirasi daerah bertemu kebijakan nasional, dan keberpihakan pada rakyat tetap menjadi ruh utama,” kata Fuad.

Meski mendukung keberadaan Raperda ini menjadi Perda, Fraksi PDI Perjuangan DPRD  Jatim kata Fuad memberikan beberapa catatan. Dimana Fraksi mendorong Realokasi anggaran memadai untuk penguatan UPT PPA. Serta harus ada pengawasan lintas sektor yang ketat dan berkelanjutan serta sosialisasi masif kepada masyarakat hingga tingkat akar rumput.

“Perda ini menjadi tonggak sejarah dalam mewujudkan sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta menjadikan Jawa Timur sebagai provinsi yang aman, adil, dan beradab bagi setiap perempuan dan anak. Dengan Perda ini, Jawa Timur harus menuju nol toleransi terhadap kekerasan,” pungkas anggota DPRD Jatim dari Daerah Pemilihan (Dapil) Surabaya ini. (ari)

No More Posts Available.

No more pages to load.