PH Suhadi: Penyidik Jangan Sampai Gagal Faham Memahami Hukum

oleh -61 Dilihat
oleh
Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan Narkotika dengan terdakwa David Hermawan alias Kasisi di Pengadilan Negeri Blitar

Sidang Perkara Penyalahgunaan Narkotika

BLITAR, PETISI.CO – Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan Narkotika dengan terdakwa David Hermawan alias Kasisi di Pengadilan Negeri Blitar digelar yang ke 8 kalinya, Rabu (14/11/2018). Agenda sidang menghadirkan saksi verbalisan, kali ini menghadirkan dan meminta keterangan penyidik Aiptu Suprianto.

Usai memberikan keteranganya, penyidik Satnarkoba Polres Blitar Kota, Aiptu Suprianto kepada Petisi.co mengatakan, mulai awal pemeriksaan hingga akhir (ditandatangani BAP), terdakwa selalu didampingi Penasehat Hukum (PH).

“Kita tetap mengacu pada KUHAP. Mulai awal hingga akhir pemeriksaan terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH),” katanya.

Penyidik Aiptu Suprianto

Lebih lanjut Suprianto menjelaskan, apa yang disampaikannya dalam persidangan sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun jika kesaksiannya disangkal terdakwa itu merupakan hak dari terdakwa. Sebab, “Apa yang saya lihat,  saya alami itu sesuai dengan keterangannya terdakwa seperti yang di BAB,” tegasnya.

Di tempat yang sama  Suhadi, SH, M.Hum, kuasa hukum terdakwa David Hermawan mengatakan, apa yang disampaikan saksi verbalisan (sasi penyidik) sudah menjadi kebiasaan penyidik untuk mebenarkan dan mempertahankan apa yang ada di BAP.

“Dimanapun saya belum pernah mendengar, penyidik itu mengaku bahwa telah salah atau keliru seperti yang saya sampaikan dalam persidangan tadi. Mereka akan mengatakan sudah benar dan prosedural. Jadi saya sudah tidak heran kalau mereka membantah atau mengingkari,” kata Suhadi.

Suhadi menandaskan, bahwa upaya penasehat hukum ini bukan dalam rangka mengingkari  BAP. Namun justru meluruskan dan membantu Majelis Hakim dalam mengambil keputusan hukum, biar majelis hakim bisa mengambil keputusan yang arif dan bijak sesuai fakta persidangan.

Seperti tadi ketika kita tanya tentang penyidikan saja tidak jelas, padahal dia penyidik. “Nah penyidik itu harus faham tugas dan fungsinya apa. Karena penyidikan itu serangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti, kemudian membuat terang suatu peristiwa, selanjutnya menentukan tersangkanya,” jelas Suhadi.

Suhadi, SH, M.Hum

Menurut Suhadi, membuat terang suatu peristiwa ini, tidak boleh diartikan semaunya penyidik. Namun harus diungkap kasus itu sejelas-jelasnya, agar membuat terang suatu peristiwa itu, artinya harus diungkap kasus itu sejelas-jelasnya. Itu pesan KUHAP.

“Jadi bukan semaunya penyidik, seperti apa yang disampaikan saksi verbalisan ini bukan dalam rangka membuat terang, tetapi justru membuat remang-remang supaya peristiwa sebenarnya tidak terungkap. Inilah upaya kami untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya, Karena ketika peristiwa itu sebenarnya, bisa jadi konstruksi hukumnya berbeda, dan pertimbangan Hakim berbeda,” tandasnya. (min)

No More Posts Available.

No more pages to load.