Plt Direktur RSUD dr Koesnadi Menentang Kebijakan Bupati

oleh -212 Dilihat
oleh
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Satu Pintu Bondowoso, Nunung Setia Ningsih yang didampingi oleh Kasi Monitoring Penanganan dan Pengaduan, Martono.
Membangun Masjid di Atas Aset Pemkab Tak Mengantongi IMB

BONDOWOSO, PETISI.CO – Buruknya proses pembangunan tempat ibadah (Masjid) bisa-bisa ke depannya bakal ditiru oleh masyarakat Bondowoso. Pasalnya, Bangunan itu diduga tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Pembangunan Masjid tersebut, diatas tanah aset yang berlokasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Koesnadi Bondowoso dengan menelan biaya senilai sekitar Rp 3 miliar.

Namun, pembangunan itu justru dinilai sebagai dampak buruk dan kesalahan fatal yang dilakukan pihak RSUD dr. Koesnadi Bondowoso. Sebab, ‘melegalkan’ bangunan liar. Dan tidak bisa dipungkiri lagi, Plt Direktur RSUD dr. Koesnadi Bondowoso menentang kebijakan Bupati.

Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Plt Direktur RSUD dr. Koesnadi Bondowoso, Yus Priyatna menyebutkan, kalau masalah bangunan Masjid itu, silakan bertanya kepada Tasrip. “Jadi lebih jelasnya, silakan ke Tasrip,” cetusnya.

Di tempat terpisah, Tasrip atau Wakil Direktur (Wadir) RSUD dr. Koesnadi Bondowoso menjelaskan, bahwa bangunan Masjid Ar Rahmah di rumah sakit itu sudah disetujui oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sedangkan untuk IMB nya ialah IMB yang lama. Karena bangunan digeser dan diperluas jadi untuk permohonan IMB yang baru masih dalam proses.

“Insya Allah dua atau tiga hari sudah selesai,” katanya.

Ditanya soal anggaran, ia menjelaskan, itu swadaya. “Itu bukan dari anggaran pemerintah. Itu murni swadaya,” tambahnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bondowoso, Nunung Setia Ningsih mengakui, bahwa permohonan IMB bangunan Masjid Ar Rahmah di RSUD dr. Bondowoso dikembalikan. Karena tidak ada rekomendasi dari Dinas PUPR bagian tata ruang serta Plt Direktur RSUD dr. Koesnadi.

“Permohonan tak ada rekomendasi Plt Direktur RSUD melainkan perseorangan. Jadi permohonannya kami kembalikan,” jelasnya, Selasa (20/10) di ruang kerjanya.

Dit empat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Monitoring Penanganan dan Pengaduan, Kartono, mengungkapkan, persyaratan untuk permohonan IMB bangunan tersebut kurang lengkap. Seharusnya membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan sekaligus kepastian hukum.

“IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan,” urainya.

Selain itu, lanjut Kartono, adanya IMB menunjukkan, bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut, juga dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan maksud untuk kepentingan bersama,” tandasnya.

Untuk diketahui, pembangunan Masjid di RSUD dr. Koesnadi Bondowoso yang diduga ilegal tidak mengantongi IMB masih saja berlanjut. Mengapa demikian, karena para pekerja masih menggali tanah untuk pemasangan pondasi. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.