Polda Jatim Amankan Dua Hacker

oleh -114 Dilihat
oleh
abid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot didampingi Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi dalam press conference.

SURABAYA, PETISI.CO – Ditreskrimsus Polda Jatim, melalui unit lll Subdit V Siber berhasil mengembangkan kasus tindak pidana ilegal akses, atau yang lebih dikenal Hacker. Pengembangan ini dari penangkapan tersangka sebelumnya dengan inisial HTS. Diketahui dua tersangka baru berhasil diamankan, dengan inisial AZ warga Jakarta dan FSR warga Bekasi.

Melalui press conference, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot didampingi Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi mengatakan Ditreskrimum terus mengembangkan kasus yang telah merugikan masyarakat tersebut, hingga menemukan fakta baru bahwa masih ada orang lain yang terlibat.

“Dua pelaku telah berhasil diamankan, dalam kasus Hacker ini, mengungkap FSR asal Bekasi dan satunya dengan inisial AZ juga berhasil ditangkap saat berada di Jakarta,” ujarnya.

Lanjut Gatot, untuk peran dari AZ sendiri, adalah dengan menyediakan email data dan akun bank. Hal tersebut juga ditambahkan oleh Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi, bahwasanya polisi masih akan terus mengembangkan kasus ini.

“Mengingat kasus ini telah melibatkan kasus nasional hingga internasional, maka kami akan betul-betul akan melakukan pendalaman,” tutur Wadirkrimsus.

Wadirkrimsus menguraikan, kasus hacker ini telah banyak makan korban, terutama warga negara asing dengan menggunakan datanya guna sebagai akun kartu kredit.

“Jadi total dari pengungkapan kasus Hacker sudah 4 pelaku yang diamankan, bahkan sudah ada satu pelaku yang sudah kami kantongi identitasnya, untuk statusnya DPO,” imbuh Wadirkrimsus.

Dari tangan kedua pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti sebuah ATM, serta akun Facebook dan barang bukti lainnya yang terkait yang digunakan pelaku untuk membobol data orang lain.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal UU RI No. 19 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 32 ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2), dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.