Polda Jatim Gulung Komplotan Perampok Jalanan Antar-Kota

oleh -117 Dilihat
oleh
Petugas menunjukkan barang bukti dan para tersangka
Diamankan 2 Pelaku, 9 Penadah

SURABAYA, PETISI.CO – Aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan oleh kawanan perampok jalanan, kerap terjadi di wilayah Probolinggo, dengan sasaran mobil, akhirnya kandas di tangan Unit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Awalnya petugas  mengamankan 2 pelaku,dan setelah dikembangkan  berhasil  mengamankan 9 pelaku,  termasuk penadahnya.

Pelaku yang berperan sebagai pemetik, bernama Sugianto (53) dan Edi Kuncoro (22),  sama-sama tinggal di Grati, Pasurun. Dari kedua pelakum, petugas mengembangkan 9 nama sebagai penadanya.

Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi mengatakan, Tim Jogo Boyo berhasil mengungkap komplotan pencurian mobil jenis truk, yang tergolong sadis, karena tak segan-segan melukai para korbannya, terbukti salah satu korban yang dihadirkan saat konferensi pers.

“Para pelaku kerap membawa senjata tajam, seperti clurit hingga senjata api. Bahkan, ada beberapa korban yang mendapat luka bacok,” ujarnya sambil menunjuk salah satu korban.

Dikatakan Pitra, pelaku tertangkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban. Petugas Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Ada kurang lebih 10 laporan polisi yang masuk dengan TKP di Lumajang, Probolinggo, Cirebon, di Semarang dan bisa dikatakan mereka Ini berlakunya hampir di seluruh wilayah Jatim dan ada beberapa sebagian di Jawa Tengah. Itu hasil sementara kita temukan dari mereka,” ujarnya.

Modus operandi kedua pelaku yang berperan sebagai pemetik ini mencari sasaran mobil yang diparkir di pinggir jalan. Setelah berhasil, dibawa kesuatu tempat yang sudah tersedia mekanik.

Petugas menunjukkan senjata api dari tangan pelaku

“Di parkiran pinggir jalan dan garasi rumah biasannya sasaran pelaku, kemudian dibawa ke tempat yang sudah disiapkan, lalu dipreteli atau dikanibal oleh mekanik. Selanjutnya dijual secara terpisah ke penadah-penadahnya,” ujarnya.

Selain itu, Kombes Pitra menyebut 11 tersangka ini memiliki peran berbeda-beda. Ada yang bertugas mencuri truk, membantu aksi perampokan, hingga penadah.

Sebanyak 9 tersangka yang ikut dalam komplotan tersebut, antara lain, Sutari (45), warga Winangon Pasuruan, M Sofi (29), warga Kraton Pasuruan, M Afandi (25), warga Kraton Pasuruan, Alman Wahyudi (52), warga Kenjeran Surabaya, Deri F Wijaya (18), warga Kenjeran Surabaya, Dwi A (25), Tambak Sari Surabaya, Jerimi (25), warga Wonoayu Sidoarjo, Adi S (56), warga Mojosari Mojokerto dan Arief T (45), warga Bangsal Mojokerto.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain, 4 senjata api rakitan beserta peluru kaliber 5,6, 4 senjata tajam jenis clurit, 5 kunci leter T.

Pasal yang disangkakan untuk pelaku ini dijerat dengan pasal 363 dan 365, serta 480 KUHP. Sedangkan ancaman pidananya minimal hukuman penjara lima tahun.(inul)

No More Posts Available.

No more pages to load.