Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Ungkap Januari-Agustus

oleh -182 Dilihat
oleh
Press release Polda Jatim pemusnahan barang bukti narkoba

SURABAYA, PETISI.CO – Polda Jawa Timur menggelar press release pemusnahan barang bukti kejahatan Narkoba yang berhasil diungkap mulai bulan Januari hingga Agustus 2022 di halaman Mapolda Jatim, Kamis (25/8/2022).

Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi Jawa Timur Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo, Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Propinsi Jawa Timur, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Juanda, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto, Kabid Propam Polda Jawa Timur Kombes Pol Taufik, Direktur Narkoba Polda Jawa Timur.

Mengawali kegiatan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menyampaikan, bahwa sesuai dengan komitmen Kapolda Jatim yang merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri untuk melakukan tindakan tegas peredaran narkotika.

“Pada siang ini sesuai dengan komitmen dari bapak Kapolda yang merupakan tindaklanjut daripada arahan bapak Kapolri untuk melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika, maka pada siang ini Polda Jawa Timur melakukan release terkait keberhasilan pengungkapan kasus kasus narkoba dari periode April hingga Agustus 2022,” ungkapnya.

Selanjutnya, Dirnakoba Polda Jatim, memaparkan, bahwa barang bukti kejahatan narkotika yang dimusnahkan, diantaranya, Sabu, Pil Extacy, Psikotropika, Obat Keras, dan Ganja, yang berhasil diungkap Polda Jatim beserta jajaran.

Dimana sebelumnya Polda Jatim periode Januari sampai dengan Maret telah memusnahkan barang bukti narkoba, yaitu Sabu seberat 135 Kg, Pil Extacy sebanyak 34.417 butir, Psikotropika 3.118 butir, Obat Keras 4.225.445 butir dan Ganja 17 Kg.

“Sekarang kita akan melaksanakan pemusnahan barang buti tahap kedua penyalahgunaan narkoba, yaitu periode April sampai dengan Agustus 2022 kurang lebih selama empat bulan. Pada kesempatan kali ini kita akan memusnahkan barang bukti berupa Sabu seberat 236,17 Kg, Pil Extacy sebanyak 11.061 butir, Obat Keras berbahaya sebanyak 16.896.356 butir dan Ganja seberat 57,26 Kg dan itu barang bukti yang akan kita musnahkan dari hasil beberapa Polres di Jawa Timur,” terangnya.

Ada beberapa kasus besar, lanjut Dirnarkoba Jatim, yang menonjol dan menjadi atensi dan saat ini menjadi target pengembangan jaringan kita ke depan.

Pertama adalah pengungkapan yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, dimana telah mengungkap kasus dan menyita barang bukti sebanyak 90,7 kg Sabu dan 13,6 kg Ganja yang melibatkan jaringan dari Kamboja melalui Malaysia lalu masuk ke Indonesia melalui Kepulauan Riau, Palembang menuju Jakarta dan sampai di Surabaya kita lakukan penangkapan.

“Yang kedua adalah pengungkapan di Polresta Malang sebanyak 20,85 kg, disana kita berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti yang disimpan di mobil Grand Corola, dimana ini merupakan jaringan Malaysia yang masuk melalui jalan darat yaitu Kalimantan dan disebrangkan ke Tanjung Perak dan berhasil ditangkap di Malang,” paparnya.

Berikutnya kasus yang di ungkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, yaitu barang bukti sebanyak 39 kg Sabu, Extacy 4.987 butir, Obat keras berbahaya (LL) sebanyak 11.209 butir. Dimana kita berhasil menangkap tiga orang tersangka dengan modus barangnya di sembunyikan atau di tanam di daerah persawahan dibawah pohon pisang, karena kejelian penyidik anggota di lapangan berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut.

Kemudian adalah merupakan join operation dari Diresnarkoba Polda Jatim dengan BNN dan Bea Cukai dengan terus memantau alur distribusi dari pelabuhan Malaysia yang masuk ke Tanjung Perak, dan berhasil mengamankan tujuh tersangka dari beberapa kasus dengan jumlah total sabu sabu 34,43 kg. Adapun modusnya berbagai macam cara mereka untuk memasukkan barang narkoba tersebut ke Indonesia.

“Pertama ada yang dimasukan ke dalam Majigcom, kedua dimasukan kedalam pompa air di las dan dilapis dengan baja sehingga ndak bisa didetek dengan alat ekstry, dimasukan kedalam kaleng susu, dikemas didalam hak sepatu, ada yang dimasukan kedalam kaleng cat, dengan berbagai macam cara tersebut mereka ingin memasukan sabu ke wilayah Jawa Timur dan berkat kerjasama yang baik kita berhasil mengungkap beberapa distribusi yang masuk ke Surabaya dan terus kegiatan ini akan kita tingkatkan sehingga peredaran narkoba diwilayah Jatim dapat kita tekan terus,” jelasnya.

Selanjutnya, seluruh barang bukti narkotika yang berhasil disita tersebut langsung dilakukan pemusnahan menggunakan alat mesin penghancur setelah  penandatanganan kesepakatan bersama.

Di akhir kegiatan, Kabid Humas Polda Jatim, menambahkan, bahwa sesuai dengan STR nomor 12.19 terkait dengan Kapolsek Sukodono resmi dicopot dan diganti oleh AKP Supriyatna yang kemarin PLH dan hari ini ditetapkan definitif menjadi Kapolsek Sukodono.

“Kemudin besok akan digelar kasus ini masuk ranah disiplin atau ranah kode etik, jadi mohon rekan rekan bersabar untuk menunggu hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Jatim,” terang Kombes Pol Dirmanto.

Saat ini, lanjut Dirmanto, status mereka masih terperiksa dan soal sabu yang harganya 500 ribu masih dikembangkan oleh Ditreskoba Polda Jawa Timur, nanti kalau sudah ada perkembangan akan kami informasikan.

“Hari ini yang bisa kita informasikan hanya terkait STR 12.19 bulan Agustus 2022 tentang pencopotan kapolsek dan dua orang anggota menjadi anggota Yanma Polda Jatim dan ditempatkan di tempat khusus, dan yang positif menggunakan sabu ada tiga orang,” pungkasnya. (bah) 

No More Posts Available.

No more pages to load.