Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Kalidawir

oleh -86 Dilihat
oleh
Tersangka dan barang bukti yang diamankan

TULUNGAGUNG, PETISI.COUnit Reskrim Polsek Kalidawir bersama Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap terhadap pelaku penganiayaan, Sabtu (2/10/21) sekirà pukul 16.00 WIB.

Penganiayaan terjadi sehari sebelumnya, tepatnya hari jumat di Dusun Krajan, Desa Rejosasri, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.

Pelaku diketahui berinisial D (19) pria warga dusun Boto Desa/Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung.

Kapolsek Kalidawir, AKP Haryono SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko SH mengatakan, awal mula kejadian pada Jumat (1/10/2021) sekira pukul 23. 30 WIB saat korban bersama teman-temannya ngopi sambil bermain game online, tiba-tiba dari arah selatan lewat rombongan sepeda motor sejumlah sekitar 30 sepeda motor terbagi dalam dua rombongan.

“15 sepeda motor Rombongan pertama berhenti di jalan raya di depan Warkop Chandra, selang sekitar 5 menit kemudian datang rombongan kedua berjumlah 15 sepeda motor,” terang Nenny, Minggu (3/10/2021).

Selanjutnya dua orang dari sepeda motor yang berbeda turun dan datang ke warkop, seorang membawa senjata tajam berupa parang dan seorang membawa potongan kayu.

Orang yang membawa potongan kayu memukul korban (ES bin Ismail) dibagian tengkuk dan pinggang, karena korban melarikan diri, pelaku tersebut langsung memukul korban lainnya dibagian bibir, korban yaitu CK pria 29 tahun.

“Karena korban CK merasa kesakitan sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalidawir Polres Tulungagung,” imbuhnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih, SIK melalui Kasi Humas IPTU Nenny Sasongko, SH membenarkan kejadian tersebut.

“Pelaku penganiayaan yang sudah teridentifikasi berhasil ditangkap oleh Anggota Polsek Kalidawir dibackup Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung,” jelasnya.

Pelaku penganiayaan ditangkap pada Sabtu (2/10/21) sekira pukul 16.00 WIB.

“Kasus penganiayaan tersebut saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Tulungagung dan untuk Tersangka dijerat pasal 351 KUHP,” pungkasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.