Polres Blitar Kota Ringkus Pelaku Curanmor Beraksi di 12 TKP

oleh -112 Dilihat
oleh
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono memimpin konferensi pers

BLITAR, PETISI.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota mengungkap kasus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Blitar sebanyak 12 Tempat kejadian Perkara (TKP). Hal itu dikatakan Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono melalui Konferensi Pers, Kamis (16/02/2023).

Dalam jumpa pers, Kapolres Blitar Kota mengatakan, menangkap dua pelaku curanmor beserta barang bukti satu unit sepeda motor. Dua tersangka tersebut yakni Laili Sohib (22) dan Andik Setiawan (30) yang keduanya merupakan warga Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.

Kedua pelaku ditangkap Tim Resmob Polres Blitar Kota setelah adanya laporan tindak tindak pidana pencurian sepeda motor dan dari laporan korban karyawati Kantor PNM Ulamm yang beralamat di Jalan Melati Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

“Kedua pelaku ini ditangkap unit resmob pada 21 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 dini hari. Ditangkap ketika anggota melakukan kring serse dan mencurigai dua tersangka tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka mengakui telah melakukan pencurian di kantor PNM. Saat ditangkap, motor curian itu dipasang nomor polisi palsu,” jelas AKBP Argowiyono.

Kapolres Blitar Kota menambahkan, tersangka Andik Setiawan dan Lalili Sohib merupakan satu komplotan dan saat melancarkan aksinya mereka bagi tugas satu mengambil kendaraan dan satunya sebagai bagian mengawasi.

Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu buah pegangan kunci T, enam buah mata kunci T, satu buah obeng, sepasang plat, satu buah kunci cakram, satu buah obeng tanpa tekanan, tiga buah mata obeng yang digunakan untuk melancarkan aksinya, satu pasang plat nomor N6090EX, helm warna kuning, dua buah jaket abu abu,  satu buah jaket biru dan helm bogo warna kuning.

Para pelaku ini juga menjual hasil curian nya ke Jember. “Kami masih terus melakukan pengembangan tapi sebagian besar barang memang kebanyakan di jual ke daerah Jember. Kedua pelaku saat ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara,” imbuhnya.

Selain itu, AKBP Argowiyono juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mencegah pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Diharapkan masyarakat pada saat memarkir kendaraanya di parkir di tempat yang aman, kemudian jangan lupa untuk kunci stang atau kunci tambahan guna mempersempit ataupun sedikit membuat para pelaku ini susah untuk melakukan aksinya.

Usai konferensi pers, AKBP Argowiyono menyerahkan motor kepada pemiliknya, Marisa muslimah. Ia mengaku sepeda motornya hilang di kantornya sekira Desember 2022 lalu.

“Saya sangat senang sekali motor saya sudah ditemukan polisi dan diserahkan kembali sehingga bisa digunakan lagi,” tutur Marisa dengan tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Blitar Kota dan jajarannya. (min)

No More Posts Available.

No more pages to load.