Polres Kediri Kota Ringkus Dua Pemuda Pengedar Pil Dobel L

oleh -85 Dilihat
oleh
Kedua tersangka yang diamankan

KEDIRI, PETISI.COHasil pengembangan dari Satresnarkoba Polres Kediri Kota tidak sia-sia dalam upaya menciptakan Kediri Kota bebas dari Narkoba. Terbukti tim petugas berhasil meringkus dua pemuda yang diduga pengedar pil dobel L, di rumah Jalan Veteran depan taman Sekartaji Mojoroto Kota Kediri.

Diketahui dua pemuda tersebut berinisial  Z.A bin Munib  (26), lelaki asal Ngaglik RT 04 RW 01 Desa Surat Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri dan Y.A.W bin Marno (23) lelaki asal Jalan Mastrip RT 031 RW 009 Kelurahan Sukorame Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Disampaikan AKBP Miko Indrayana, Kapolres Kediri Kota melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi dalam ungkap kasus pada Jumat  (06/11/2020), bahwa ini merupakan  hasil pengembangan yang dilakukan Satresnarkoba setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka Z.A bin Munib, setelah dilakukan pengembangan ternyata barang haram berupa pil dobel L didapatkan dari tersangka Y.A.W bin Marno.

“Kedua tersangka kini sudah dibawa petugas Satresnarkoba dan dimasukkan sel tahanan yang selanjutnya akan dilakukan penyididkan lebih lanjut,” ungkap AKP Kamsudi, Sabtu (7/11/2020).

Menurutnya, dari tersangka Z.A bin Munib petugas telah mengamankan 864 (delapan ratus enam puluh empat ) pil dobel L dan 1 (satu) unit handphone merk Asus warna merah beserta simcard nya, sedangkan dari tersangka Y.A.W bin Marno petugas berhasil mengamankan 8 (delapan)  butir piol dobel L dan 1 (satu) unit hanphone merk Samsung warna putih beserta simcard nya.

“Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yakni pasal 196 subs pasal 197 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 3 ayat (1) jo pasal 12 STBL Nomor 419 tahunj 1949 tentang obat keras,” pungkasnya.(bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.