Saiful, Beni dan Mashodi Masuk Bui Lantaran Sabu-sabu

oleh -62 Dilihat
oleh
Ketiga tersangka saat memakai baju orange tahanan.

SUMENEP, PETISI.CO – Saiful M (20) asal Desa Giring dan Beni I (38) Desa Manding Timur, Kecamatan Manding beserta Mashodi (29) Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep masuk bui (penjara) lantaran narkotika jenis sabu-sabu.

Ketiganya ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, Jumat (6/11/2020) di waktu dan tempat kejadian perkara yang berbeda.

“TKP di dalam kamar rumah tersangka Saiful M, di dalam rumah tersangka Beni I dan di rumah Ruhawa di Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Sumenep,” terang AKP Widiarti, Kasubbaghumas Polres Sumenep dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/11/2020).

AKP Widiarti menyebutkan, barang bukti yang disita dari Saiful M, berupa satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor ± 0,32 gram.

Serta satu buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan bening, seperangkat alat hisap yang terbuat dari botol plastik, yang pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung pada sedotan bening dan sebuah pipet kaca dan satu unit HP merk Nokia warna dongker kombinasi merah.

Dari Beni I, barang bukti yang disita berupa tiga kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu masing-masing berat kotor ± 0,31 gram, ± 0,74 gram dan ± 4,79 gram, dengan berat keseluruhan 5,84 gram.

Serta berupa lima lembar uang tunai Rp. 50.000, sebuah tas kecil warna abu-abu bertuliskan Minmin sebagai tempat menyimpan narkotika jenis sabu, sebuah kotak kecil bening sebagai tempat menyimpan narkotika jenis sabu, satu timbangan elektrik merk Camry warna hitam dan satu unit HP merk Samsung warna hitam.

Sedangkan untuk kronologis penangkapan terhadap ketiganya, menurut mantan Kapolsek Kota Sumenep itu, berawal dari mendapat Informasi masyarakat bahwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu didalam rumahnya.

Selanjutnya anggota Satreskoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif, kemudian menerima informasi bahwa sedang berada di dalam rumah terlapor di Desa Giring, Kecamatan Manding.

Maka jelas AKP Widiarti, petugas langsung melakukan penggerebekan rumah terlapor dan melakukan penangkapan disertai penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti di dalam kamar rumah terlapor berupa satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisapnya.

“Setelah ditunjukan, terlapor mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut adalah milliknya yang didapat dari membeli kepada terlapor Beni I yang diterima atas perantara terlapor Mashodi,” jelas Widiarti.

Sehingga atas itu juga, petugas sebut Widi, melakukkan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor Beni I, di dalam rumahnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan barang bukti satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan digulungan sarung yang dikenakannya.

Selain itu, ditemukan juga barang bukti di dekat lemari di lantai kamar rumahnya berupa sebuah tas kecil bertuliskan Minmin warna abu-abu, yang di dalamnya berisi dua kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu disimpan di dalam kotak kecil bening.

“Setelah ditunjukkan kepada terlapor Beni I, mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan menjual narkotika kepada terlapor Saiful M dengan cara menyuruh terlapor Mashodi untuk menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terlapor Saiful M,” sebutnya.

“Selanjtunya petugas melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor Mashodi, di rumah Ruhawa di Desa Dasuk Laok Kecamatan Dasuk, Sumenep,” lanjut Widi, seraya menyebut kemudian terlapor Mashodi, dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mereka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.