Tersandung Sipoa, Advokat Masbuhin Kena Sanksi Pemberhentian 12 Bulan

oleh -307 Dilihat
oleh
Persidangan pelanggaran kode etik profesi advokat di DPD Peradi Jatim.

SURABAYA, PETISI.COAdvokat Masbuhin, kena batunya. Tersandung kasus Sipoa. Akibat ulahnya, dia dinyatakan melanggar kode etik advokat. Disanksi pemberhentian sementara selama 12 bulan. Dan selama itu pula tidak boleh praktik.

Sanksi terhadap advokat ‘nakal’ itu dijatuhkan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Timur, pada sidang etik, Jumat (6/11/2020).

Dalam putusannya, majelis DKD Peradi Jatim yang berkantor di Jalan Jemursari No 67 Surabaya, mengabulkan permohonan pengadu.

Menyatakan teradu (Masbuhin) telah melanggar kode etik advokat pasal 6 huruf a dan pasal 4 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu selama 12 bulan. Melarang teradu berpraktik sebagai advokat selama pemberhentian sementara. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 juta,” kata Pieter Talaway membacakan amar putusan, Jumat (6/11/2020).

Atas putusan tersebut, majelis hakim DKD Peradi Jatim yang diketuai Pieter Talaway memberikan kesempatan teradu dan pengadu, untuk mengajukan upaya hukum banding selama 21 hari.

“Putusan ini belum final, masih ada upaya banding selama 21 hari,” jelas Pieter menutup persidangan.

Advokat Masbuhin dilaporkan oleh empat angota Paguyuban Customer Sipoa (PCS), Piter Yuwono, Christianto Tedjo Koesoemo, Santa Karuna dan Herry Gunawan.

Masbuhin diadukan ke DKD Peradi Jatim dengan tuduhan melakukan penelantaran perkara. Padahal sudah mengantongi sukses fee sebesar Rp 1.023.715.026.

Seminggu sebelum Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pada tiga terdakwa Sipoa, ternyata teradu tanggal 6 Pebruari 2019 menerima kuasa dari mereka.

Dikonfirmasi setelah sidang, pengadu dua, Christianto Tedjo Koesoemo, menganggap sanksi dari DKD Peradi terlalu ringan. Karena itu dia berencana akan mengajukan upaya banding.

“Saya ingin teradu Masbuhin diberikan sanksi pemecatan. Putusan tersebut tidak sebanding dengan banyaknya korban yang sudah dikecewakan oleh teradu,” papar Christianto setelah sidang. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.