Polres Magetan Amankan 34 Kendaraan dan Musnahkan Ratusan Knalpot Brong

oleh -227 Dilihat
oleh
Pemusnahan knalpot brong

MAGETAN, PETISI.CO – Polres Magetan memusnahkan 112 knalpot brong yang tidak sesuai spectec/standar dan berhasil mengamankan sebanyak 34 kendaraan roda dua hasil penindakan operasi jajaran Satlantas Polres Magetan selama bulan Muharram.

Pemusnahan dipimpin Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan didampingi Kasatlantas Polres Magetan, AKP Trifonia Situmorang dan beberapa pejabat utama lainnya di halaman Mapolres Magetan, Selasa (23/08/2022).

Kapolres Magetan menyampaikan dari hasil pelaksanaan operasi selama bulan Muharram menindak tilang dan menyita sebanyak 112 knalpot brong /tidak sesuai spectec dan mengamankan 34 kendaraan.

“Dari hasil operasi rata-rata melanggar pasal 285 ayat 1 JO 106. Yakni Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan dan layak jalan,” terang Kapolres Magetan.

Setelah menjalani sidang tilang di pengadilan negeri untuk pengambilan unit kendaraan yang di sita tersebut harus membuat surat pernyataan sanggup dan mengerti dan knalpot atau bagian yang tidak standar lainnya harus diganti dengan yang aslinya/standarnya terlebih dahulu.

“Jadi harus mengganti knalpot yang standar atau aslinya baru mereka bisa membawa pulang kendaraan bermotornya,” pungkas Kapolres. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.