Polres Magetan Ungkap Empat Kasus Tindak Pidana Narkoba

oleh -230 Dilihat
oleh
Kapolres Magetan menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus narkotika.

MAGETAN, PETISI.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan ungkap empat kasus dengan lima tersangka tindak pidana narkoba seperti disampaikan dalam press conference di halaman Mapolres Magetan, Rabu (10/3/2021).

Kapolres Magetan, AKBP.Festo Ari Permana SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP Dodik Wibowo SH mengungkapkan yang mana Satresnarkoba Polres Magetan telah mengungkap empat kasus tindak pidana narkoba salah satu tersangka berinisial (ES) dengan barang bukti cukup banyak.

ES ditangkap pada 15 Januari 2021 dengan barang bukti (BB) yang disita berupa 8 paket serbuk putih yang diduga jenis sabu. Masing-masing paket seberat 0.5 gram, selain itu juga ada 10 klip kosong tanpa isi, juga beberapa alat hisap/bong, pipet dan sedotan warna putih.

Ungkap kasus yang kedua juga telah ditangkap pada 15 Februari 2021 ada dua tersangka sepasang kekasih berinisial (GBM) dan (YPS) dengan barang bukti (BB) 0,5 gram serbuk warna putih yang diduga jenis sabu dan pasangan tersebut salah satunya sudah dikirim ke kejaksaan negeri.

Selanjutnya ungkap kasus yang ketiga ada satu tersangka yang di tangkap pada tanggal 6 Maret 2021, berinisial (WES) dengan barang bukti yang telah diamankan berupa serbuk putih jenis sabu seberat 0,36 gram. Hasil pengembangan dari tersangka berhasil mengungkap tersangka berinisial (RDPP) dengan barang bukti yang diamankan berupa alat hisap/bong, timbangan elektrik, gunting, korek api juga yang lainya.

Dari empat kasus yang berhasil diungkap tersebut tersangka kesemuanya pengedar dan pasal yang ditersangkakan yakni pasal 114 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000.

“Selain itu juga dikenakan pasal 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000,” puskas Kapolres Magetan. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.