Sebanyak 33 Ribu Baby Lobster Ilegal Digagalkan

oleh -69 Dilihat
oleh
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif dalam pers release penyelundupan baby lobster.

SIDOARJO, PETISI.COBekerjasama dengan Balai KIPM Surabaya I dan Dinas Perikanan Sidoarjo, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan upaya pengiriman benih/baby lobster sebanyak 33 ribu rincian jenis mutiara 2.000 dan jenis pasir 31.000 dengan total nilai uang sekitar Rp 5 milyar.

Dalam gelaran press release, Rabu (10/3/2021) Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif mengungkapkan, pada Senin 8 Maret 2021 pukul 05.00 WIB pagi di terminal 1 Bandara Juanda, anggota Polresta Sidoarjo meringkus lima pelaku antara lain AJ (32) asal Pekalongan, ST (34) Jakarta Barat, WBA (31) dan HM (32) dari Banyuwangi, serta IS (44) dari Banten.

Sebelum para pelaku diringkus, Wahyudin menjelaskan bahwa awalnya pada Minggu 7 Maret 2021, anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapat informasi terkait adanya pengiriman benih/baby lobster dalam jumlah banyak ke luar pulau yaitu tepatnya di Batam dengan menggunakan pesawat melalui Bandara Juanda Sidoarjo Terminal I.

“Keesokan harinya, petugas pun melihat kedatangan mobil di terminal 1 Bandara Juanda yang di dalamnya ada 2 penumpang membawa 1 tas koper warna hitam dicurigai berisi benih/baby lobster. Usia pemeriksaan, ternyata benar bahwa isi tas koper tersebut berisi benih/baby lobster,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan dari keterangan dua pelaku, akhirnya didapat tiga orang nama lagi yang juga turut serta melakukan pengiriman benih/baby lobster tersebut di wilayah Surabaya.

“Dan menurut keterangan para pelaku, benih/baby lobster tersebut rencananya akan dikirim ke Vietnam melalui Singapura,” tandas Wahyudin.

Sementara modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu di bawah komando L (DPO), awalnya salah satu tersangka mendapat benih/baby lobster dari L yang sekaligus diberi tugas untuk melakukan perawatan sementara (karantina) terhadap baby lobster dengan upah Rp 150 ribu/hari.

Selanjutnya mengemas baby lobster tersebut dan memberikan kepada orang, dimana pertemuannya diatur oleh L. “Setelah siap untuk dikirim, selanjutnya menghubungi 4 tersangka lain untuk melakukan persiapan pengiriman di Bandara Juanda Sidoarjo Terminal I menuju Batam menggunakan pesawat Lion Air,” tandas Kompol Wahyudin.

Dari hasil penangkapan, didapat barang bukti yang berhasil disita. Atas akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UURI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang–Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Milyar dan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UURI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan pidana penjara paling lama tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Milyar serta Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. (try)

No More Posts Available.

No more pages to load.