Polres Mojokerto Ungkap Pembunuhan Wanita Berambut Pirang

oleh -104 Dilihat
oleh
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menunjukkan barang bukti
Dua Pelaku Diamankan

MOJOKERTO, PETISI.CO – Polres Mojokerto berhasil menangkap pelaku pembunuhan perempuan berambut pirang yang dibuang di jurang Gajah Mungkur kawasan hutan R. Soerjo Cangar Pacet.

Kapolres  menyampaikan, penangkapan pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan yang bernama Vina aisyah Pratiwi (21), beralamat di Beringin Ds. Pamotan Kec. Porong Kab. Sidoarjo.

Tak sampai 24 jam, tim yang dibentuk khusus oleh Sat Reskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap kedua pelaku pembunuhan berencana tersebut, bebekal hasil olah TKP yang dilakukan dan beberapa barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh penyelidik.

Dua tersangka, salah satu tersangka ternyata tetangga dekat sekaligus sahabat korban,  dua orang tersangka yaitu Mas’ud Andy Wiratama (23), warga Kecamatan Porong, Sidoarjo dan Rifat Rizatur Rizan (20), warga Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, tim kusus bentukan sat reskrim Polres Mojokerto menangkap Mas’ud dan Rifat.

“Mas’ud  merupakan tetangga sekaligus sahabat korban,” kata Kapolres saat konferensi pers di Satreskrim Polres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Jumat (26/6/2020).

Masih kata Kapolres, tersangka Rifat diringkus di tempat kerjanya Kamis (25/6). Rifat bekerja di sebuah warung kopi di Jalan Arteri, Porong, Sidoarjo. Sedangkan Mas’ud ditangkap di tepi Jalan Arteri Porong, Sidoarjo pada hari yang sama sekitar pukul 14.45 WIB.

Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku ini ternyata didasari masalah hutang piutang antara keduanya, yaitu pelaku utama Mas’ud dan Korban Vina, karena korban tak kunjung mengembalikan uang pinjamanya kepada Mas’ud sejak Januari tahun 2020 yang mencapai kurang lebih Rp 40 juta.

Kedua pelaku digiring petugas

Pelaku akhirnya berencana menagih uang tersebut dan jika tidak berhasil maka sudah disiapkan rencana untuk membunuh korban.

Pelaku menyiapkan beberapa alat untuk memuluskan aksinya, berupa tali plastik untuk menjerat leher korban, kaos untuk menutup muka korban dan tongkat besi yang digonakan untuk memukul kepala korban.

“Tersangka Rifat membekap korban dengan sarung dan menjeratnya dengan tambang plastik. Selanjutnya tersangka Mas’ud memukul kepala korban menggunakan tongkat besi,” terang Kapolres.

Selain meringkus kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Yaitu pakaian korban saat dibunuh, tambang plastik warna hijau sekitar 1 meter, helm dan sepeda motor korban Honda Beat hitam nopol AG 6889 CV, sebuah ponsel milik korban, tongkat besi sekitar 50 cm, sepeda motor tersangka Rifat Honda CB 150 R nomor polisi W 6958 UD serta mobil Daihatsu Ayla warna putih nopol W 1502 NU

Mayat Vina ditemukan wisatawan yang sedang istirahat sambil berswafoto di tepi jalur Pacet, Mojokerto-Cangar, Kota Batu pada Rabu (24/6) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban tergeletak di jurang Gajah Mungkur dengan kedalaman sekitar 10 meter dari pemukaan jalan.(nang)

No More Posts Available.

No more pages to load.