JOMBANG, PETISI.CO – Polsek Kesamben Polres Jombang berhasil mengamankan EF (28), yang diduga mengedarkan pil dobel L (pil koplo,red), di Dusun/Desa Pojok Kulon Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang.
Menurut AKP M Amin S.Sos, Kapolsek Kesamben, saat patroli, anggotanya mengamankan seorang bernama YD, karena kedapatan membawa pil dobel L sebanyak 40 butir.
Setelah diintrogasi , rupanya pil dobel L tersebut didapatnya dengan cara membeli dari EF seharga Rp 50.000.
(Baca Juga : Transaksi Pil Koplo, Warga Palerejo Diciduk Reskrim Polsek Jombang
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 21.00 Wib, berhasil menangkap terlapor berikut barang bukti sebanyak 80 butir pil dobel L dan 1 HP merk Smartfren warna hitam.
Tidak puas dengan tangkapannya, sambil mengantongi identitas pelaku, sekitar pukul 21.30 wib, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap SM (27) di Dusun Kedunggaleh Desa Rejoso Pinggir Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang.
Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Amin, ditemukan barang bukti sebanyak 20 butir pil dobel L dan 1 buah handphone (HP) merk Evercross warna putih.
Pelaku diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin, sebagaimana dimaksud pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku diamankan di Mapolsek Kesamben. (rahma)