SIJUNJUNG, PETISI.CO – Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran premanisme, Kapolsek Sijunjung bersama 5 anggota Polsek Sijunjung, mengamankan 4 orang yang melakukan pungutan liar (pungli), Sabtu (28/04/2018) di jalan Lintas Nasional rusak di Jorong Sungai Abu Kenagarian Kandang Baru Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat
AKBP H Imran Amir SIK MH Kapolres Sijunjung melalui Iptu Nasrun N Paur Humas menyampaikan, kegiatan dipimpin Kapolsek. Kegiatan dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat pengguna jalan yang merasa terganggu ketika melewati jalan nasional yang rusak tersebut
Kapolsek Sijunjung Iptu Yaddi Purnama SH bersama Bripka Parlin Silalahi, Brigadir Andri Syam, Brigadir Herman Bripda Lutfi dan Bripda Rifkol, bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).
Hasilnya, petugas mengamankan As (15) Jorong Sungai Abu, Nagari Kandang Baru Kabupaten Sijunjung, Roro (17) warga Jorong Sumiak Kenegarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung, YI (17) Jorong Ranah Tanjung Bungo Kenegarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung, Ds (18) warga Jorong Ranah Tanjung Bungo Kecamatan Sijunjung.
Keempat pelaku melakukan pungli dengan modus mengatur lalu lintas di jalan umum Lintas Sumatera dan meminta uang kepada pengguna Jalan Lintas Nasional yang rusak.
Selanjutnya, ke 4 pelaku diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Hari ini akan dipanggil orang tua mereka, selanjutnya akan dibuatkan surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatan diketahui oleh Wali Nagari Kandang Baru, dan ke 4 orang pelaku wajib lapor di Polsek Sijunjung 2 kali dalam seminggu,” ujar petugas.(gus)