Pria ini Serang dan Lukai Tetangganya dengan Pisau, Kini Diamankan di Polsek Sumbergempol

oleh -59 Dilihat
oleh
Pelaku penyerangan dan mellukai tetangganya diamankan di Polsek Sumbergempol.

TULUNGAGUNG, PETISI.COCD (29) warga Dusun Dawuhan, Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol Tulungagung harus berurusan dengan Polsek Sumbergempol, Polres Tulungagung. Pasalnya, CD telah menyerang dengan sebilah pisau hingga melukai warga yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Akibatnya, korban mengalami luka gores di bagian leher. Tidak hanya berhasil melukai korban saja, pelaku juga melukai warga lainnya yang berusaha membantu korban memberikan pertolongan.

Kapolsek Sumbergempol AKP I Nengah Suteja, SH Melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., menyampaikan kronologis kejadian.

“Pada hari Senin (12/07/2021) sekira pukul 20.30 wib, pelaku pulang dari Boyolangu duduk didepan rumahnya. Kemudian, pelaku mendatangi saksi berinisial N sambil membawa pisau. Pelaku langsung menggoreskan pisaunya ke arah leher saksi N. Saksi N pun, langsung berontak dan berteriak meminta tolong dan di tolong oleh saksi EN,” jelas IPTU Nenny, Selasa (13/7/2021).

Namun sayang, lanjut IPTU Nenny menyampaikan, saat saksi EN membantu N, pelaku langsung menyerang saksi EN kearah leher, sehingga menyebabkan luka gores di leher saksi EN. Selanjutnya, saksi EN pun, juga berteriak meminta tolong. Sehingga warga keluar rumah dan termasuk korban.

Pelaku diketahui bernama CD warga Dusun Dawuhan, Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. Sedangkan korbannya yakni Nuraini (49) yang tidak lain adalah tetangga pelaku.

”Melihat korban keluar rumah, pelaku langsung menyerang korban dan mencoba menghunuskan pisau kearah leher korban. Sehingga, leher korban mengeluarkan darah,” lanjut IPTU Nenny.

Warga yang geram, akhirnya berhasil meringkus pelaku dan melarikan korban ke rumah sakit agar mendapatkan pertolongan medis.

Setelah itu pelaku langsung diserahkan ke Polsek Sumbergempol. ”Pelaku beserta barang bukti berupa sebilah pisau, telah diserahkan ke Polsek Sumbergempol.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana Yo Pasal 53 KUH Pidana Yo Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana,” pungkas IPTU Nenny. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.