Pria Paruh Baya Ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Begini Modusnya            

oleh -69 Dilihat
oleh
MG diapit petugas

TULUNGAGUNG, PETISI.COAnggota Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dan mengamankan MG (63) asal Kecamatan Wonocolo, Surabaya, yang berdomisili di wilayah Kecamatan Pagerwojo.

Pasalnya, MG Pria paruh baya itu diduga telah melakukan tindak asusila atau cabul terhadap gadis sebut saja Mawar, yang tak lain adalah anak dari istri sirinya, dan dilakukannya sejak usia masih di bawah umur hingga usia dewasa/21 tahun.

Saat ini MG ditahan dan dijebloskan di sel tahanan Polres Tulungagung guna proses lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung K Putra, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu M Anshori membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku tindak asusila itu.

“Benar, MG ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung di rumahnya wilayah Kecamatan Pagerwojo, Selasa (31/01/2023) kemarin,” terangnya, Kamis (02/02/2023).

Lebih lanjut Kasi Humas Polres Tulungagung menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, MG melakukan tindak asusila terhadap Mawar itu sejak masih berumur 16 tahun dan dilakukannya hingga berumur 21 tahun.

“Perbuatan tak senonoh itu dilakukannya berulang – ulang terhadap korban dirumahnya, sejak bulan September 2018 hingga September 2022 lalu,” sambungnya.

Dari pengakuannya, lanjut Anshori, MG melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban itu dengan modus jika korban ingin sukses harus membuang sial dengan syarat korban harus mau melakukan hubungan intim dengan MG agar dimudahkan urusannya.

“Namun karena korban ini merasa semakin tertekan, akhirnya korban melaporkannya ke Polisi,” tambahnya.

Atas dasar laporan tersebut, kemudian petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap MG dan membawanya ke Polres Tulungagung.

“Setelah dilakukan penyidikan, MG ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau pasal 46 UURI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.