Proses Hukum Kades Gunung Kembar Terus Bergulir, Kasat Reskrim: Semua Perkara Diproses Sesuai Prosedur

oleh -124 Dilihat
oleh
Polres Sumenep.

SUMENEP, PETISI.CO – Setelah dilaporkan ke Polres Sumenep dan resmi berstatus menjadi terlapor. Proses hukum dari Kepala Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, atas nama Singkim, terus bergulir sudah pada tahap pemanggil saksi.

Singkim, Kepala Desa Gunung Kembar dilaporkan oleh Moh. Ridhawi, warga Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep. Pria yang berprofesi sebagai wartawan itu melaporkan Singkim, dengan perkara dugaan tindak pidana penistaan lisan dan penghinaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) ke 2 dan pasal 310 ayat (1) KUH Pidana.

Sesuai tanda bukti lapor yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep Nomor TBL-B/LP-B/161/VIl/RES.1.24./2020/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep pada tanggal 23 Juli 2020.

Andy, salah satu saksi dari pihak korban, yang juga sebagai pegiat insan pers di Kabupaten Sumenep mengaku telah menjalani pemeriksaan dan menandatangani Berita Acara Perkara (BAP) sebagai saksi atas aksi arogansi Singkim (Kepala Desa Gunung Kembar) terhadap Moh. Riedhawi.

“Iya, penyidik Polres Sumenep telah memanggil, mengambil keterangan saya. Dan status saya sebagai saksi atas perkara pengancaman yang dilakukan oleh Singkim,” terangnya, Rabu (19/8/2020).

Sementara Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Dhani Rahadian Basuki, S. Kom, S.I.K, menegaskan pihak Polres Sumenep sangat serius dalam menangani semua proses hukum perkara yang ada.

Termasuk pada proses hukum dari perkara itu (yang dilaporkan wartawan dengan terlapor Kepala Desa Gunung Kembar-red) tersebut.

“Kami tetap proses sesuai prosedur,” jelasnya, seraya ingin agar semoga tidak terulang kembali kejadian serupa, kekerasan pada rekan-rekan jurnalis. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.