Pungli Program PTSL, BPN Jember Angkat Bicara

oleh -94 Dilihat
oleh
Kasubag TU Mardi Siswoyo

JEMBER, PETISI.CO – Pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Jember, sebelumnya marak diberitakan media. Terkait merebaknya isu pungutan liar PTSL yang diduga dilakukan oleh oknum aparatur pemerintahan Desa Menampu dan Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, BPN Jember melalui Kasubag TU Mardi Siswoyo angkat bicara, Selasa (19/10/2021) siang.

Informasi yang terhimpun media, korban pungli PTSL di Desa Menampu 50 warga, sedangkan desa Kepanjen yang melapor melalui posko pungli PTSL sekitar 200 warga.

Menurut penjelasan Mardi Siswoyo, program PTSL tersebut merupakan program sertifikasi tanah yang ada di seluruh Indonesia, dimulai sejak tahun 2017 dan akan berakhir tahun 2024, sesuai dengan roadmap Presiden RI Joko Widodo.

“Mengenai sumber dana yang digunakan untuk program PTSL, bersumber dari dana APBN,” tegasnya.

Sedangkan yang menjadi kewajiban para peserta PTSL, diantaranya penyediaan patok, materai, pengisian blanko, operarional para pokmas dan biaya lain – lain yang harus ditanggung peserta PTSL, yang jumlahnya berkisar antara 150 ribu hingga 400 ribu.

“Itupun kami dari pertanahan, tidak sampai masuk mengenai nominal jumlahnya, silahkan bersepakat antara pokmas, masyarakat dan pemerintahan desa, yang dikukuhkan dalam peraturan desa tentang PTSL,” tandasnya.

Program PTSL di Jember, kata Mardi sudah mencapai sekitar 35% atau sekitar 420.000 bidang. Tahapan pelaksanaannya selalu dimulai dengan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

Mengenai dugaan pungli yang dilakukan oknum, kata Mardi harus di selesaikan dulu, agar program PTSL berjalan sukses dan lancar.

Ditanya soal adanya oknum BPN yang melakukan pungutan uang kepada Kepala Desa hingga sebesar Rp 3-5 juta, Mardi Siswoyo mengaku tidak mengetahui.

“Saya tidak tahu kalau itu,” jawabnya singkat.

Jika memang ada, kata Mardi harus dibuktikan, atau paling tidak dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.

Mardi menambahkan, bahwa persaratan PTSL sebenarnya sangat sederhana, tetapi diakuinya seringkali dimanfaatkan oleh oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab.

“Sebenarnya sudah sangat terang benderang kami menjelaskannya,” imbuhnya.

Informasi yang terhimpun, terdapat pernyataan salah satu Kepala Desa di wilayah Gumukmas yang mengaku untuk kelancaran PTSL, biasanya memberi jatah kepada oknum BPN Jember.

“Setiap datang orang BPN itu minta jatah uang mas, kalau kami tidak bayar mereka tidak akan mengarap sertifikat yang kami ajukan,” keluhnya. (mmt)

No More Posts Available.

No more pages to load.