Ranperda Perubahan APBD Trenggalek Tahun 2020 Disetujui DPRD Menjadi Perda

oleh -82 Dilihat
oleh
Ranperda P-APBD Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 disetujui DPRD Trenggalek menjadi Peraturan Daerah.

TRENGGALEK, PETISI.CORancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 disetujui DPRD Trenggalek menjadi Peraturan Daerah, Rabu (23/9/2020).

Persetujuan berlangsung dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin. Selain itu, pada paripurna kali ini DPRD Trenggalek juga menyetujui perubahan status dari PT. BPR Jwalita menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

“Hari ini persetujuan Ranperda menjadi Perda, 2 hal yaitu terkait APBD Perubahan dan status PT BPR Jwalita menjadi Perseroda menyesuaikan dengan Peraturan Mendagri,” jelas Bupati Nur Arifin.

Bupati menjelaskan PABD di tahun ini akan difokuskan untuk anggaran belanja yang sempat terdampak refocusing anggaran akibat pandemi Covid-19.

“Perubahan sekitar 2 Triliyun di Tahun 2020 ini, menyesuaikan dengan beberapa Silpa yang ada dan juga mengejar belanja yang kemarin kita refocusing sekarang kita kejar di P-APBD,” ungkapnya.

“Fokus kegiatan bermacam-macam, mulai infrastruktur kemudian juga kalau di ekonominya lebih banyak ke UMKM dan lain sebagainya,” pungkasnya. (kmf/par)

No More Posts Available.

No more pages to load.