Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang Bahas Rancangan Kebijakan Umum APBD dan PPAS 2022

oleh -117 Dilihat
oleh
Bupati Sanusi dan Ketua DPRD Darmadi melakukan penandatanganan kesamaan pandangan perubahan KUA dan PPAS
Serta Perubahan KUA dan PPAS 2021

MALANG, PETISI.CODewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna guna menyampaikan hasil pembahasan atas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 serta Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Rabu (25/8).

Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Malang, rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Darmadi, sementara hasil pembahasan dibacakan oleh juru bicara Abdulloh Satar.

Turut hadir pula Bupati dan Wakil Bupati Malang, anggota forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) kabupaten malang, serta para anggota DPRD sebagai perwakilan dari fraksi-fraksi yang telah ditunjuk.

Bersama Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, hasil Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 telah berhasil dirumuskan dan memuat beberapa poin penting.

Di antaranya, Pendapatan Tahun 2022 direncakan mencapai lebih dari 4 trilyun 63 miliar rupiah, sementara Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022 direncanakan mencapai lebih dari 4 Trilyun 303 Miliar.

Sehubungan dengan hasil tersebut, Badan Anggaran (Banggar) berharap tetap ada prioritas penanganan Covid-19 dan agenda Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tingkat Kabupaten Malang.

Di antaranya, dalam rangka mengatasi dampak Pandemi Covid-19 terhadap seluruh aspek kehidupan masyarakat.

“Dukungan infrastruktur dalam pengembangan pariwisata, pertanian secara luas lebih diperhatikan dengan harapan produksi pangan meningkat dan ketahanan pangan bisa terjaga serta peningkatan penunjang pariwisata di Kabupaten Malang,” imbuh Abdulloh Satar dalam kalimat yang dibacanya.

Dalam kesempatan ini pemaparan Perubahan APBD Tahun 2021 juga dilakukan, yang mana perubahan tersebut dilandasi adanya percepatan penanganan dampak Covid-19.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah melakukan realokasi anggaran Perangkat Daerah yaitu sebesar lebih dari 124 Miliar 678 Juta Rupiah untuk penanganan Covid-19, sehingga mengubah postur Pendapatan Daerah.

Semula sebesar lebih dari 4 Triliun 4 Miliar rupiah menjadi sebesar 3 Triliun 941 miliar-an Rupiah sesuai dengan penyampaian Bupati Malang Sanusi pada rapat paripurna 6 Agustus lalu.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan Perangkat Daerah melakukan perencanaan Belanja Daerah dan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah dengan serius sehingga menimbulkan realisasi anggaran tanpa SILPA yang tinggi hingga akhir tahun 2021.

Di akhir sidang Paripurna, Bupati Malang, Sanusi, melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan DPRD atas kedua rancangan tersebut sebagai tanda telah adanya kesamaan pandangan dalam penyusunan KUA dan PPAS.

Dengan kesepakatan tersebut, Bupati Sanusi mengharapkan alokasi anggaran yang memadai untuk menangani Covid-19 dan dampaknya serta tidak lupa untuk terus mendukung Pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2022 yang bertemakan Pemulihan Ekonomi melalui Pengembangan Ekonomi Lokal Sektor Unggulan dan Penguatan SDM. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.