Rapat Paripurna DPRD Tulungagung, Penetapan Perda Pertanggungjawaban APBD TA 2019

oleh -83 Dilihat
oleh
Marsono serahkan berita acara penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan tiga raperda lainnya kepada Bupati Maryoto Birowo.

TULUNGAGUNG, PETISI.CODewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna Penepatapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan tiga raperda lainnya, Senin (13/7). Rapat paripurna berlangsung di Ruang Graha Wicaksana lantai dua Kantor DPRD Tulungagung.

Hadir dalam acara yang berlangsung secara virtual  tersebut, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono S.Sos sekaligus memimpin rapat paripurna, Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM, Sekda Tulungagung, dan para Wakil Ketua DPRD Tulungagung lainnya.

Perwakilan semua fraksi di DPRD Tulungagung dalam rapat paripurna menerima dan menyetujui penepatapan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 dan tiga raperda lainnya menjadi peraturan daerah (perda).

Disaksikan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim MH dan Baharudin serta Bupati Maryoto Birowo, Marsono menandatangani berita acara penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.

Adapun pelaksanaan APBD Tulungagung tahun 2019 secara rinci, untuk pendapatan setelah perubahan sebesar Rp 2.669.181.722.158,88 terealisasi Rp 2.762.645.223.248,10 atau tercapai 103,50. Belanja setelah perubahan Rp 3.018.875.894.643,41 terealisasi Rp 2.609.242.216.162,64 atau tercapai 86,42persen. Hal ini membuat defisit Rp 349.694.172.484,53 dengan realisasi Rp 153.403.007.085,46 (43,87 persen).

Sedang di pembiayaan, penerimaan setelah perubahan Rp 354.694.172.484,53 terealisasi Rp 357.383. 248.989,39 (100,76 persen). Dan di pengeluaran setelah perubahan Rp 5.000.000.000,00 terealisasi Rp 5.000.000.000,00 (100 persen).

Sehingga pembiayaan netto Rp 349.694.172.484,53 dengan realisasi Rp 352.383.248.989, 39. SILPA tahun berkenaan nol dengan realisasi Rp 505.786.256.074, 85.

Sementara, untuk tiga raperda lainnya yang disetujui menjadi perda, masing-masing adalah Raperda tentang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Raperda tentang Pemotongan Hewan Ternak dan Pemerksaan Daging dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kendati dalam pandangan akhir semua fraksi DPRD Tulungagug menerima dan menyetujui penetapan raperda menjadi perda, namun mereka masih menyelipkan catatan-catatan. Seperti yang disampaikann Fraksi Gabungan, di antaranya mereka meminta bupati untuk menaikkan honor 1.973 guru honorer agar lebih bersemangat dalam berkarya guna memajukan dunia pendidikan di Tulungagung.

Begitu pun yang disampaikan Fraksi PAN. Mereka mengharapkan Pemkab Tulungagung dapat memberikan insentif bagi guru honorer (GTT) dari yang semula Rp 250 ribu menjadi Rp 500 ribu per bulan.

Menanggapi catatan fraksi-fraksi di dewan, Bupati Maryoto Birowo, menyatakan akan melaksanakannya. Termasuk permintaan tambahan honor bagi honorer guru. “Kami akan tindak lanjuti,” ujar Bupati Tulungagung.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Baharudin, menandaskan kenaikan honor guru honorer sudah seharusnya diperhatikan oleh Pemkab Tulungagung.

“Masalahnya, saat ini banyak guru berstatus ASN yang sudah purna tugas. “Peran guru ASN yang pensiun itu sudah banyak diganti oleh guru honorer. Jadi sudah selayaknya mereka mendapat tambahan honor,” tuturnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.