Rekayasa Sertipikat Tanah di Desa Canggu Bakal Dipolisikan

oleh -1082 Dilihat
oleh
Peninjauan lokasi tanah

MOJOKERTO, PETISI.CO – Pelaku dugaan rekayasa sertipikat tanah di Dusun Kedungsumur, RT 01 / RW 01, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto bakal dipolisikan. Lantaran 9 Januari 2020 lalu, telah disepakati surat keterangan jual beli sebidang sawah yang sementara bersifat kwitansi.

Dalam isi surat tersebut menyatakan bahwa, Sri Hartatik menjual sebidang sawah kepada Adi Sucipto Cahyono yang menerangkan bahwa tanah tersebut adalah waris dari Alm. Legimah B. Sri Hartatik yang tercatat pada Letter C No. 285, Persil 86, Kelas II seluas 2.740 m2.

Kuasa Hukum Dwi Senastri dari Kantor Hukum Sakty Law & Associates Surabaya, Dr. Moch. Gati, S.H., C.TA, M.H., ketua team yang akrab dipanggil Sakty, Sujiono, S.H., M.H.,  Indah Triyanti, S.H, S.Psi dan Nur Lailatul Safaa, S.H, M.Ag menjelaskan, dalam surat tersebut juga diterangkan harga jualnya adalah Rp 780,9 juta, dan pada saat itu sekitar 2020 diajukanlah penerbitan sertipikat hak, tentunya atas nama Legimah. Sri Hartatik.

“Akan tetapi pengajuan ini sempat terhenti dan diduga kuat ditolak oleh BPN Kab. Mojokerto. Klien kami Dwi Sanastri baru mendapatkan informasi atas adanya surat dengan No.: 593.2/001/416-316.3/2020. Setelah adanya pemeriksaan tambahan di Dirkrimum Polda Jawa Timur pada 12 Juni 2024 kemarin, tentunya klien kami sangat kaget kok bisanya ada upaya untuk menerbitkan sertipikat ahli waris keluarga klien kami,” jelasnya, Kamis (20/6/2024).

Dia tambahkan, dalam perjalanan waktu 4 Juni 2024 pasca mendapatkan kuasa dari Dwi Senastri, kita bergerak cepat melakukan analisa data, mengingat klien kami Dwi Senastri (dalam kedudukannya sebagai terlapor) telah distatuskan sebagai tersangka oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur c.q Penyidik LP. No. LPB/602.01/XI/2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR atas laporan Adi Sucipto Cahyono yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Sebagaimana dimaksud  dalam pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, maka kami dapatkan Surat pernyataan Adi Sucipto Cahyono telah menyerahkan DP/down payment senilai 500 juta  kepada Dwi Sanastri selaku klien kami, tertanggal 29 Juli 2021 dengan PBB NOP : 351616000300602760, yang mana ada catatan khusus bahwa obyek dengan PBB NOP sebagaimana pernyataan Saudara Adi, telah dibayar lunas oleh klien kami sejak 2013 s.d 2023, dan uang DP telah dibagi kepada 26 Ahli Waris Sunur P. Putut senilai 210 juta, sisanya 290 juta dibawah oknum lawyer berinisial Y dengan menjanjikan pengurusan sertifikat.

“Sedangkan klien kami tidak menerima uang sepersenpun dari DP sdr. Adi. Sementara itu, obyek sawah PBB NOP Subur P. Putut telah meninggal dunia, istri dari Painah masih hidup mendapatkan sawah tersebut dari Legimah yang sudah meninggal dunia,” tambahnya, Rabu (19/6/2024).

Sakty, Advokat Muda Surabaya menjelaskan, team hukum melakukan pendalaman setelah mendamping pemeriksaan tambahan pada 12 Juni 2024 di Dirkrimum Polda Jatim dengan 16 pertanyaan, akan segera melakukan gugatan perdata pada Pengadilan Mojokerto.

Dengan sangat tegas menyampaikan bahwa pasal 1446 KUHPerdata menjelaskan, jika pembelian dengan menggunakan uang DP, maka salah satu pihak tidak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjernya atau DP.

“Bahwa status uang muka jika jual beli dibatalkan maka pembeli hanya bisa membatalkan jual beli saja tanpa bisa meminta kembali uang muka yang telah diberikan kepada penjual. Selain itu pada 5 Januari 2023 adalah bukti kongkrit dan pertanggung jawaban klien kami dengan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban sebagai penjual tanah sawah sebagaimana PBB NOP dalam pernyataan saudara Adi oleh karenanya lahirlah surat pernyataan dari Sampan Priyanto  dengan saksi Totok Yulianto, Drs. Samidi, Aang Purbadi yang menyatakan bersedia menyelesaikan permasalahan pengurusan sertifikat tanah yang asalnya karena proses tukar guling sampai selesai, dengan biaya 70 jt dibayar waktu pengurusan dan sisanya 50 jt dibayar setelah pengurusan selesai,” tegas Sakty.

Ditegaskannya kembali, DP itu tidak bisa dikatakan sebagai konstruksi untuk pidana, apalagi bermakna pula suatu persetujuan sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata, semua persetujuan berlaku sebagai undang-undang bagi pembuatnya.

“Siap sudah aktif membayar pajak, obyek sawah juga sangat jelas dengan PBB dan NOP yang sama sebagaimana maksud Sdr Adi selaku pembeli dan memiliki penguasaan tanah selama 40 tahun lebih, tetapi mereka ini dikonstruksikan sebagai pelaku pidana, oleh karenanya siapapun yang terlibat kami selaku kuasa hukum melakukan tindakan hukum secara tegas dan segera,” tandasnya.

“Dan yang diberikan kepada lawyer Mr. Y dan siapapun yang terlibat dugaan menyembunyikan sertipikat klien kami yang telah terbit dan merekayasa akan berhadapan dengan kami selaku kuasa hukum,” tambahnya.

Pihaknya beranggapan, Dirkrimum Polda Jatim ini terlalu gegabah menetapkan klien kami sebagai tersangka dan kurang menyelidiki secara tuntas. Analoginya yang menerima jelas, keterangan penerima jelas dan pembawa kabur uang jelas, proses pidana serta pelakunya belum terurai secara maksimal  dan akhirnya Ibu Dwi ini ditetapkan tersangka sejak 2023.

“Kami menduga ada penggelapan sertipikat dan dugaan rekayasa sertipikat, karena sertipikat ini bisa terbit atas nama Legimah yang tidak menguasai tanah. Keterangan yang kami dapatkan dari Sapari Ketua RT. 03 / RW.01, memang Legimah itu ada dua : Legimah— Jotarimin—Subur P. Putut. Kedung Sumur, RT.03 /  RW.1, Canggu, Jetis, Mjk dan Legimah — Zair —Sri Hartatik /anak pungut legi, Kedung Sumur, RT.05 / RW.3, Canggu, Jetis, Mjk,” ujarnya.

Masih kata Sakty, ada dugaan sertipikat kliennya ini disembunyikan yang terstruktur yakni inisial SP, TY, yang akan segera kita laporkan pidananya dalam minggu ini.

“Kita punya datanya itu Sri Hartatik selaku penjual tapi kami duga kuat saat itu ditolak oleh BPN Kabupaten Mojokerto sekitar tahun 2020. Baru ditengah proses penetapan tersangka ini yakni tahun 2024 kami melakukan pengecekan sertifikat dibuat 3 Januari 2023 dan selesai 31 Januari 2024, Pendaftran Tanah Pertama Kali / Penegasan Hak usah diambil. Sertifikat ahli waris klien kami atas nama : Legimah,  ada dugaan digelapkan dan atau adanya upaya menjual secara sembunyi. Legimah ini Legimah yang mana, Legimah yang siapa, yang jelas berdasarkan ketua RT, tahunya penguasaan sawah dan Legimah yang benar adalah dari jalur Jotarimin ke Subur P. Putut dan 26 Ahli Warisnya,” tandasnya.

Sementara itu, Dwi Senastri juga berharap kebenaran harus muncul biar tanah ini kembali ke keluarganya.

“Dalam perjalanan kepengurusan ini, betul-betul kita urus dan kita selesaikan serta kita buktikan. Dalam perjalanan ini ada oknum yang tidak bertanggungjawab seperti ini, makanya saya minta tolong Pak Sakty dari kantor hukum Surabaya,” pungkasnya. (ng)

No More Posts Available.

No more pages to load.