KEDIRI, PETISI.CO – Selisih 25 menit usai mengamankan pelaku asal Gurah dan Pare, selanjutnya unit Reskrim Polsek Kediri Kota juga telah membekuk 2 tersangka asal Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, Senin (25/1/2021) sekira jam 22.35 WIB atas dugaan menyimpan, membeli dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Dari keterangan Kasubag Humas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi bahwa penangkapan kedua tersangka atas dasar laporan dari masyarakat karena telah menjadi target yang diduga memiliki dan mengedarkan sabu-sabu di Jalan Mayor Bismo Gang Makam Kelurahan Semampir Kota Kediri.
“Petugas berhasil mengamankan kedua tersangka dengan barang bukti usai penggeledahan dalam kamar kosnya yang diduga berupa narkotika golongan 1 jenis sabu, timbangan, seperangkat alat hisab sabu-sabu, HP, plastik klip, dan uang tunai yang selanjutnya digelandang ke Mako Polsek Kediri Kota untuk proses lebih lanjut,” terang Kompol Kamsudi, Selasa (26/1/2021).
Hasil identifikasi petugas diketahui tersangka bernama Carlina Septhy Nurmalasari Binti Yoseph Setiawan (26) asal Desa Maron RT 02 RW 10 Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri dan Husein Ahmad Gsuzi (27) asal Dusun Bagol Desa Ngablak Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri.
“Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip besar sekitar 25,30 gram sabu-sabu, 1 buah plastik klip kecil berisi 0,79 gram sabu-sabu, 1 buah plastik klip kecil berisi 0,45 gram sabu-sabu, 1 buah botol berisi air/bongh sebagai alat hisab sabu-sabu, 1 buah korek api, 1 buah timbangan, 1 buah HP merk Realme, dan uang tunai 52 ribu rupiah,” bebernya.
“Kini kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.(bam)






