Sakit Hati dan Ingin Menguasai Barang, Warga Gunung Anyar Kidul Tega Menghabisi Mahasiswi Ubaya 

oleh -101 Dilihat
oleh
Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Royce Pasma meminta keterangan dari pelaku pembunuhan

SURABAYA, PETISI.COHanya karena sakit hati dan menguasai barang, RBA (41) warga Jalan Gunung Anyar Kidul, Surabaya, tega menghabisi Angelina Natania (21) Mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Surabaya (Ubaya). Hal itu terungkap setelah Polrestabes Surabaya menangkap RBA, pelaku pembunuhan berencana yang mayatnya dibungkus dalam koper di Jalan Tikungan Gajah Mungkur, Pacet Kabupaten Mojokerto.

Kasus ini diawali adanya pengaduan ke Polrestabes Surabaya pada tanggal 5 Mei 2023  kehilangan anaknya yang sudah dua hari tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi.

Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Royce Pasma yang didampingi Kasatreskrim, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, berangkat dari pengaduan itu Polrestabes Surabaya membentuk tim yang dipimpin Kasatreskrim Polres Surabaya melakukannya berbagai kegiatan penyelidikan dengan mengumpulkan data-data dan informasi keterangan saksi analisis serta rekaman  CCTV.

Sehingga hasil penyelidikan itu, tanggal 07 Juni 2023 telah berhasil meringkus tersangka RBA (41)  warga Jalan Gunung Anyar Kidul, Surabaya. Dari keterangan RBA, mengakui merupakan orang terakhir yang bersama-sama dengan korban Angelina Natania (21) Mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Surabaya (Ubaya).

“Tersangka merupakan guru les musik korban dan sudah kenal lama sejak Sekolah Menengah Atas (SMA),” kata Kapolrestabes Surabaya saat gelar press release, Jumat (09/06/23).

Pelaku RBH juga menjelaskan, tanggal 3 Mei 2023 korban berangkat dari rumahnya di Sidoarjo dengan mengendarai mobil Daihatsu Xpander berangkat dari rumah pukul 06.30 WIB langsung menjemput pelaku. Mereka melakukan berbagai aktivitas ke kampus dan pelaku keliling dengan membawa mobil korban.

“Tersangka berencana mobil korban akan dijual dan akan membuat usaha di Kota Pacitan, karena tidak ada orang yang ditemui yang bisa untuk menerima pegadaian,” jelasnya.

Mereka pun berkeliling hingga larut malam dan tidur di sebuah apartemen di parkiran di dalam mobil.  “Sekitar pukul 12.30 WIB, di sekitar Jalan depan Kebun Bibit Wonorejo Jalan Kendalsari Surabaya, mereka bertengkar dan pelaku mencekik korban hingga lemas  menggunakan tali dari celananya  dan korban meninggal dunia,” bebernya.

Lanjut Kapolrestabes Pasma, setelah melakukan pembunuhan, pelaku menggunakan mobil korban membeli koper warna hitam juga lakban atau plastik untuk membungkus. Pelaku tega membunuh dikarenakan sakit hati sekaligus ingin menguasai barang berharga dari korbannya baik itu mobil dan handphone.

“Barang bukti milik korban mobil dan handphone juga sudah dijual oleh pelaku,” pungkasnya.

Atas tindakan pelaku sesuai dengan pasal 338 dan 340 KUHP dengan diancam maksimal bisa seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara itu orang tua korban, Bambang mengucapkan terima kasih kepada Kapolrestabes Surabaya dan anggota yang sudah membantu dari awal sampai ditemukan anaknya.

“Pelaku menggaet beberapa wanita untuk menguasai mobil dan harta benda,” kata Bambang. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.