Sakit Hati, Penjual Bakso Nekad Bunuh Teman

oleh -176 Dilihat
oleh

PASURUAN, PETISI.COJajaran Satreskrim Polresta Pasuruan Kota, akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sempat mengegerkan warga Kota Pasuruan khususnya warga sekitar proyek TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan pada 1 Maret 2018 lalu.

Pelaku berhasil dibekuk petugas di salah satu rumah kos yang berada di Malang. Petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap pelaku, karena pelaku saat hendak ditangkap mencoba melarikan diri.

Menurut AKP Arumsari Puspita Dewi, Kasat Reskrim Polresta Pasuruan, pelaku terpaksa ditembak kaki kanannya, karena hendak kabur dari sergapan petugas pada Selasa (27/3).

“Ikhwal pembunuhan tersebut terjadi, lantaran pelaku yakni Moch Lula Virmansyah (24) asal Jalan Untung Suropati, Dusun Krajan, Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji, Kab.Jember sakit hati pada korban yaitu Dimas Aji Saputra (19) warga Dusun Krajan, Desa Langkap, Kecamatan Bangsalsari, Kab.Jember.

Kala itu pelaku meminjam motor korban dengan waktu yang cukup lama, sehingga korban merasa jengkel. Pada saat pelaku datang untuk mengembalikan motor, korban langsung mendamprat pelaku dengan kata-kata

“Kalau pinjam motor jangan lama-lama, tahu dirilah, motor itu milik siapa,” beber Kasat Reskrim.

Masih menurutnya, dari situlah timbul niat jahat pelaku yang sehari-hari sebagai penjual bakso keliling. Beberapa hari kemudian pelaku mengajak korban pergi mancing di pelabuhan (TKP). Sebelumnya pelaku sudah mempersiapkan pisau penghabisan yang disimpan pada tas pancingnya.

“Saat berada di TKP, pelaku meminta penjelasan atas ucapan korban beberapa hari lalu, hingga terjadi cekcok pada keduanya dan berujung perkelahian. Pelaku langsung mengambil pisau dan melukai wajah serta menggorok leher korban,” terangnya.

Ditambahkan oleh AKP Arumsari, setelah mengetahui korban tewas pelaku melarikan diri ke Malang dengan membawa motor serta harta korban. Keberadaan pelaku dapat diketahui petugas, setelah sebelumnya melakukan olah TKP dan meminta keterangan para saksi. Saat ini pelaku telah kami amankan bersama barang buktinya daan masih menjalani pemeriksaan intensif.

Atas perilakunya ini kami menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkas Polwan dengan tiga balok di pundaknya ini. (hen)

No More Posts Available.

No more pages to load.