Saksi Ahli Hukum Pidana: MSAT Tidak Ada Unsur Ancaman Maupun Kekerasan

oleh -132 Dilihat
oleh
Prof Dr Ahmad Suparji

SURABAYA, PETISI.COSidang lanjutan kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa Moch Subachi Azani Tzal (MSAT) alias Mas Bechi (41) anak pemilik Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Shidiqiyyah, Jombang kembali digelar diruang sidang Cakra, Selasa (27/09/22).

Gede Pasek Suardika, ketua tim penasehat hukum terdakwa menerangkan bahwa hari ini dengan menghadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana, Prof Suparji Ahmad memberikan penjelasan tentang kasus pidana asusila. Yaitu status visum secara hukum, persyaratan formil, materiil serta kesaksian tunggal saksi daripada korban yang tidak didukung oleh nama-nama yang disebutkan korban itu bagaimana statusnya soal ketika peristiwa tidak terbukti. Ia berharap bisa menjadi panduan seluruh pihak beperkara bersama, baik JPU, PH, mau pun hakim.

“Kan ujungnya nanti hakim yang memutuskan,” ujar Pasek.

Meski begitu, Pasek mengaku sempat gregetan. Dalam sidang, pihaknya bertanya pada ahli tentang cara mengatasi sebuah rekayasa kasus hukum.

“Saya tanya, ada gak mekanismenya? ternyata beliau kesulitan juga menggambarkan itu, karena ini (perkara) satu rangkaian dan ketidaksempurnaan penyidikan bagaimana, nah itu belum ada instrumennya,” bebernya

Artinya, kalau tidak cukup bukti, saksi tidak kuat, dan dakwaannya tidak sesuai fakta memang terungkap semua, terdakwa berhak untuk mendapat keadilan.

Terpisah, Kepala Kejari Jombang sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus mengatakan, pernyataan yang disampaikan ahli pidana dari pihak terdakwa hampir seragam dengan pernyataan ahli pidana dari pihaknya. Kendati, hanya dalam perspektif hukum.

“Keterangan dari ahli pidana, hampir sama (pendapatnya), beliau menyampaikan pendapatnya terkait peristiwa pidana yang terjadi,” tuturnya.

Sementara itu, Saksi Ahli Hukum Pidana, Prof Dr Ahmad Suparji dari Universitas Al Azhar Indonesia, menjelaskan menyebut unsur pidana dalam 3 pasal yang dijeratkan pada terdakwa dugaan asusila Moch Subechi Azal Tsani dianggap tidak terpenuhi.

Hal ini, diungkapkan usai sidang, Suparji mengatakan bahwa dalam tiga pasal yang dijeratkan pada terdakwa MSAT, yakni pasal 285, pasal 289, dan pasal 294 KUHP, perbuatan Mas Bechi dianggap tidak memenuhi unsur-unsur perbuatannya.

Hal itu karena dari bukti-bukti yang ada tidak ada tindakan-tindakan fisik seperti memukul pada korban atau, tindakan ancaman lainnya, berupa ancaman jika tak dituruti kemauannya, akan dilakukan kekerasan.

“Jadi kenapa saya mengatakan itu karena dari bukti-bukti yang diungkapkan tidak ada tindakan yang misalnya memukul atau tindakan-tindakan fisik yang dilakukan kepada korban misalnya seperti itu atau tidak ada bukti-bukti yang menunjukkan bahwa dia akan melakukan kekerasan jika dia tidak menuruti kemauannya,” tambahnya.

Ia menyebut, dalam pandangannya secara keilmuan, unsur kekerasan atau ancaman kekerasan itu harus ada tindakan perbuatan yang mengarah pada tindakan fisik.

“Dalam pandangan saya secara teoritis bahwa kekerasan atau ancaman kekerasan itu harus ada tindakan perbuatan-perbuatan yang mengarah pada tindakan fisik. Sehingga korban tadi itu berada dalam situasi takut tercederai atau terancam atau tidak merdeka. Jadi tidak ada itu,” tegasnya. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.