Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota Gagalkan Peredaran Ribuan Liter Arjo

oleh -76 Dilihat
oleh
Kapolres Kediri kota, AKBP Wahyudi saat memberikan press release

KEDIRI, PETISI.CO – Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota menggagalkan peredaran ratusan liter minuman keras jenis Arak Jowo (Arjo). Petugas mengamankan MAM (47) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H. mengungkapkan awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap ES yang berperan sebagai kurir. ES ditangkap saat hendak melakukan transaksi miras di Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri

“Awalnya kita membongkar dari bawah. Kita amankan kurirnya dan membongkar distributor di atasnya,” ungkap AKBP Wahyudi S.I.K., M.H. saat konferensi pers, Kamis (16/6).

Setelah mengamankan ES saat melakukan transaksi, petugas melakukan pengembangan dan menggerebek sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan ratusan jurigen berisi minuman keras jenis Arak Jowo.

Pada saat penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti sejumlah 139 jurigen berisi Arjo @25 liter. Namun demikian pada saat itu tersangka MAM tidak ada di tempat.

Petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri terus melakukan pengejaran terhadap MAM dan berhasil menangkap tersangka.

Dalam mengedarkan miras, tersangka MAM menjual minuman beralkohol jenis Arak yang dibeli dari daerah Jawa Tengah. Selanjutnya diedarkan dengan cara online melalui jasa kurir kepada para konsumen atau pelanggan.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah mengenai peredaran minuman keras ini, ” ungkap AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H.

Atas perbuatannya tersangka MAM dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a,b, g dan i UU RI No. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 106 jo Pasal 124 Ayat (1) UU RI No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Kita memberikan tindakan tegas dengan mengenakan tersangka Undang-Undang Pangan dan UU Perlindungan Konsumen,” tegas AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.