Satreskoba Polres Kuansing Tangkap Pengedar Sabu di Kuantan Mudik

oleh -76 Dilihat
oleh
Tersangka MI setelah ditangkap Polisi.

KUANSING, PETISI.COSatuan Reserse Narkotika Polres Kuansing menangkap pengedar sabu di Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, Senin (30/08/2021).

AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si, Kapolres Kuansing melalui Kasat Narkoba, AKP Preddy Jontara SH., MH membenarkan Satreskoba menangkap seorang  pelaku narkoba berinisial MI (48) warga Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat di Kuantan Mudik terjadi transaksi dan peredaran narkoba. Kemudian diperintahkan tim Opsnal Polres untuk mengadakan pemantauan mendalam di TKP dan dapat menangkap pelaku,” ujar Jontara.

Lebih lanjut Kasat, di samping tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan Polisi 1 (satu) paket berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,42 gram, 4 (empat) lembar plastik bening kosong, 1 (satu) lembar kertas timah, 1 (satu) unit timbangan digital merk scale, 1 (satu) unit HP merk Samsung tipe J2 Prime warna Gold, Narkotika jenis shabu berat 0,42 gram, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres kuansing untuk penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Jontara. (gus)

No More Posts Available.

No more pages to load.