Satreskrim Polres Tulungagung Amankan 7 Pendekar Terlibat Pengeroyokan

oleh -155 Dilihat
oleh
Konferensi pers Polres Tulungagung dalam ungkap kasus pengeroyokan

TULUNGAGUNG, PETISI.COSatreskrim Polres Tulungagung mengamankan sebanyak 7 (tujuh) orang pendekar/oknum dari anggota perguruan silat setelah diduga melakukan penganiayaan/pengeroyokan terhadap 2 (dua) orang korban dari anggota perguruan silat yang berbeda yang berinisial M (18) perempuan asal Kecamatan Boyolangu dan MR (17) pelajar asal Kecamatan Sumbergempol.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, S.I.K, M.H., M.Si., mengatakan, ketujuh terduga pelaku pengeroyokan yang berhasil diamankan terdiri dari 4 (empat) orang dewasa masing-masing  berinisial MOA (19), DNS (18), PBA (18) dan MYA (18) yang kesemuanya merupakan warga asal Kecamatan Sumbergempol.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, S.I.K, M.H., M.Si. saat diwawancarai

“Sedangkan 3 (tiga) lainnya merupakan usia anak yang masih di bawah umur, yakni MA (17) pelajar asal Kecamatan Kalidawir, RD (16) pelajar asal Sumbergempol, dan MLS (15) pelajar asal Boyolangu,” terang AKP Agung saat press rilis di halaman Mapolres Tulungagung, Senin (13/3/2023).

Lebih lanjut AKP Agung mengungkapkan, tindak pidana pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu (11/03/2023) sekira pukul 01.30 WIB, dengan TKP di jalan raya masuk wilayah Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol.

Kejadian berawal dari para terduga pelaku melakukan sweeping kaos identitas dari salah satu perguruan tertentu yang pulang dari konvoi dari Kediri. Kemudian, para terduga pelaku berpapasan dengan korban yang saat itu mengendarai sepeda motor dan mengenakan kaos dari perguruan silat lainnya yang kemudian korban dihentikan oleh para terduga pelaku.

“Dua orang korban yang dihentikan secara paksa oleh para terduga pelaku jatuh dan kemudian dikeroyok, bahkan kaos dan sabuk mori korban juga dirampas oleh para pelaku,” ungkapnya.

Mengalami hal itu, lanjut AKP Agung, kedua korban melaporkan ke Polisi yang selanjutnya petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan ketujuh orang terduga pelakunya.

“Tidak butuh waktu lama, petugas kita dari Resmob Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku dirumahnya masing – masing,” imbuh AKP Agung.

Kemudian, para terduga pelaku yang ditangkap  tersebut dibawa dan diamankan di Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan setelah menjalani pemeriksaan, ketujuh orang terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari 4 tersangka ini hanya 3 yang kita hadirkan dalam konferensi pers karena 1 di antaranya masih melaksanakan ujian sekolah, dan 3 tersangka lainnya meski tidak tidak kita lakukan penahanan, namun demikian proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan,” tambahnya.

Disinggung terkait motif para tersangka melakukan pengeroyokan, Kasat Reskrim AKP Agung mengatakan, para tersangka melakukan pengeroyokan karena unsur fanatisme yang berlebihan, dendam dan sakit hati.

Atas perbuatannya, kini para tersangka bakal dijerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 c UU RI No  35 Tahun 2014 dan atau pasal 170 ayat (1) ke 1 e dan atau pasal 368 KUHP tentang barang siapa yang dimuka umum bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang dan atau melakukan perampasan barang milik orang lain dengan kekerasan diancam hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.