Satresnarkoba Polres Kediri Bekuk Pemuda Warga Plosoklaten

oleh -75 Dilihat
oleh
Pengedar pil koplo yang terjaring petugas.

KEDIRI, PETISI.CO – Peredaraan narkotika jenis pil koplo di wilayah hukum Polres Kediri masih marak. Polres Kediri melalui Satresnarkoba kembali kandangkan salah satu pengedar karena tertangkap tangan telah kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL tanpa izin.

Pelaku diketahui bernama Mohamad Febri Nurhidayat (21) warga Dsn. Mangunrejo, Ds. Pranggang, Kec. Plosoklaten, Kab. Kediri, alamat sesuai KTP Dsn. Sugihwaras RT/RW 010/003, Ds. Klanderan, Kec. Plosoklaten, Kab. Kediri.

Pelaku ditangkap di rumahnya Dsn. Mangunrejo, Ds. Pranggang, Kec. Plosoklaten, Kab. Kediri, dengan barang bukti 53 butir pil jenis LL dalam plastik kresek warna hitam serta 1 (satu) HP merk Oppo warna silver.

Sementara itu Kasat Narkoba, AKP Ridwan Sahara SH melalui Kabag Humas Polres Kediri, AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan bahwa berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat untukĀ  transaksi narkoba, danĀ  setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas selanjutnya, pada hari Kamis 27 Mei 2021 sekira pukul 09.00 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku Mohamad Febri nurhidayat di rumah pelaku dikarenakan telah mengedarkan pil jenis LL tanpa ijin kepada saksi Deni Susanto.

“Selanjutnya pelaku saksi dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kediri untuk menjalani proses lanjut,” ucap Kabag Humas Polres Kediri, AKP Ratmoko Budi Lartono, Sabtu (29/5/2021).

Diketahui dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 53 butir pil jenis LL dalam plastik kresek warna hitam serta 1 (satu) HP merk Oppo warna silver.

“Pelaku beserta barang bukti kami amankan guna pemeriksaan selanjutnya. Sementara pelaku kami jerat dengan Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Budi. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.