KEDIRI, PETISI.CO,- M.A.M Bin Sumitro (26), asal Kelurahan Lirboyo Kota Kediri berhasil diciduk petugas Satresnarkoba atas dugaan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasubag Humas Kompol Kamsudi, berdasarkan laporan bahwa tersangka M.A.M diduga sering mengedarkan narkoba jenis pil dobel L diwilayah Jalan Tembus Gang 1 Desa Semen Kecamatan Semen Kabupaten Kediri.
“Atas informasi selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan benar tersangka M. A. M langsung di amankan petugas atas dugaan mengedarkan barang haram berupa pil dobel L,“ ungkapnya, Kamis (21/1/2021).
Masih terang Kompol Kamsudi bahwa tersangka merupakan buruh lepas dari identifikasi yang telah dilakukan petugas diketahui beralamatkan di Jalan Semeru Gang Bima Sakti RT 01 RW 08 Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, yang saat ini dalam penyidikan dan pengembangan petugas.

“Dari tindak pidana atas dugaan sering mengedarkan pil dobel L petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 98(sembilan puluh delapan) butir pil dobel L, 1 buah handphone merk Evercoss warna hitam, dan 1 buah bekas bungkus rokok merk Andalan,“ jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ,tambah Kompol Kamsudi tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi, dan dikenakan Undang-Undang Nomor 36 tenrang Kesehatan Tahun 2009.(bam)







