Satresnarkoba Polres Tulungagung Tangkap Pria Asal Sumbergempol

oleh -108 Dilihat
oleh
Pelaku yang diamankan

TULUNGAGUNG, PETISI.COAnggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung menangkap dan mengamankan seorang pria 45 tahun warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung. Pasalnya, pria yang berinisial BD itu diduga telah memproduksi dan menjual serta mengedarkan minuman beralkohol/minuman keras (miras) yaitu arak tanpa dilengkapi izin yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Iptu Anshori mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran minuman beralkohol di wilayah Sumbergempol.

Lanjut Anshori, menanggapi informasi itu, kemudian ditindak lanjuti oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

“BD ditangkap di rumahnya oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung pada Jumat (06/01/2023) kemarin sekira pukul 09.30 WIB,” jelas Iptu Anshori, Sabtu (07/01/2022).

Selain mengamankan BD, petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung juga menyita barang bukti berupa 3 buah galon plastik berisi 1/4 minuman beralkohol diduga jenis anggur merah, 1 buah galon berisi 1/4 minuman beralkohol diduga jenis arak.

Selain itu, juga diamankan barang bukti beberapa alat yang diduga digunakan untuk memproduksi minuman beralkohol, antara lain 1 kompor gas, 1 tabung gas ukuran 3 kg, 1 buah dandang yang digunakan sebagai alat penyulingan, 1 botol kaca berisi arak, 1 buang tong biru.

Barang bukti lainnya, 1 buah HP merk Infinix warna hitam, dan uang 100 ribu yang diduga hasil penjualan minuman beralkohol.

“Selanjutnya, BD bersama semua barang buktinya dibawa ke Polres Tulungagung guna proses penyidikan, dan hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” tandasnya.

Atas perbuatannya, bakal dijerat dengan pasal 137 ayat (1) Jo pasal 77 ayat (1) sub pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 Tahun 2012, tentang pangan sub pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sub pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.