Serahkan 153 SK P3K, Bupati Jember Berharap Bisa Tentukan Kelulusan Sendiri

oleh -113 Dilihat
oleh
Bupati Jember Hendi Siswanto,Wakil Bupati, Jajaran OPD di acara penyerahan 153 SK P3K

JEMBER, PETISI.CO – Bertempat di Pendopo Wahyawibawagraha Bupati Jember, Hendi Siswanto di dampingi Wakil Bupati Jember, Firjaun Barlaman serahkan 153 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi Tahun 2023 di lingkungan Pemkab Jember, Selasa (26/3/2024).

Hadir dalam acara pemberian SK P3K tersebut selain 153 penerima, juga jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)di Pemkab Jember.

Dalam acara tersebut Bupati Jember meminta agar para penerima SK agar bekerja loyal kepada masarakat yang ada di Kabupaten Jember, status pegawai PPPK bersifat perpanjangan.

“Saya ucapkan selamat kepada saudara. Saya berpesan bekerjalah penuh keikhlasan dan loyal, memang P3K sama dengan PNS. Tapi ingat masa kerja ada batas waktunya, ada perpanjangan kerja sedangkan PNS tidak,” jelas Bupati.

Di hadapan para penerima SK P3K Bupati Jember juga bercerita soal kariernya pertama kali diangkat menjadi PNS di Kementerian Perhubungan pada tahun 1992. Dimana dia harus tinggal seorang diri di Jakarta, sedangkan keluarganya ada di kota Jember.

Bupati berharap agar pegawai P3K mempunyai daya kerja yang tangguh dan tidak memilih milih pekerjaan, dengan cara itu telah menghantarkan dirinya menjadi di posisi sekarang yaitu Bupati Jember.

Pegawai P3K ini awalnya adalah tenaga honor di wilayah Pemkab Jember, namun saat ini oleh pemerintah pusat melalui Kemenpan RB telah dijadikan pegawai dengan status P3K dan prosesinya harus melalui tes dengan pesaing cukup banyak.

Oleh karenanya kami berharap kepada pemerintah pusat agar diberi kewenangan untuk menentukan kelulusan sendiri terkait dengan P3K.

Sekadar informasi, di tahun 2024 ini, Pemkab Jember mengusulkan 2.000 calon PPPK dan 250 CASN. “Sebab, di tahun depan sudah tidak ada lagi tenaga honorer,“ terangnya.

Sedangkan di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember, Sukowinarno, dalam laporannya menyebutkan, Pemkab Jember mendapat alokasi 201 formasi PPPK Tahun 2023. dengan komposisi terdiri dari 109 Tenaga Teknis, 66 Nakes dan 26 Guru.

Menurut penjelasan Sukowinarno sejak tahun 2018, yang melamar formasi tersebut sejumlah 2.108 orang. Tetapi dari hasil seleksi administrasi, hanya 165 orang dinyatakan lulus untuk mengikuti uji kompetensi.

Adapun keputusan untuk hasil uji BKN dan Kemenpan RB. Yakni, untuk formasi Guru ada 26 pelamar, namun yang lulus 20 orang. Sehingga masih ada 6 formasi lowong.

Untuk formasi Tenaga Teknis ada 109, yang lulus 89 orang. Sehingga masih 20 formasi yang lowong. Sedangkan formasi Nakes, dari 66 posisi, yang lulus 56 orang. Sehingga ada 36 formasi lowong.

Timbulnya formasi lowong karena tidak ada pelamar. Bahkan pelamar tidak lolos passing grade. Untuk selanjutnya, dalam pengusulan NIK 165 PPPK, ada satu orang tidak layak. Sehingga hanya 164 yang berhak mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian.

Sukowinarno menambahkan, ada 11 orang PPPK, sebagai Tenaga Pengadaan Barang dan Jasa tidak hadir dalam penyerahan SK. Sehingga yang menerima SK pada hari ini sejumlah 153 orang. (git)

No More Posts Available.

No more pages to load.