Sidang Lanjutan Mantan Camat Kras, Kuasa Hukum Saiful Anwar : Klien Saya Harus Bebas

oleh -74 Dilihat
oleh
Kuasa hukum Saiful Anwar, S.H, M.H didampingi Sutrisno, S.H ,berikan penjelasannya ke sejumlah awak media

KEDIRI, PETISI.CO,Sidang lanjutan ke 8 yang menyeret  mantan Camat Kras Suherman di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, di ruang Sidang Kartika dalam agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Senin (18/1/2021).

Di persidangan, terdakwa memaparkan terkait pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) semasa menjabat Camat Kras. Di mana tiap tahun harus mecari pinjaman ke kepala desa – kepala desa untuk melunasi PBB. Bila tidak melunasi, maka posisi jabatanya sebagai Camat Kras terancam.

“Memang saya pernah pinjam uang pada Kepala Desa (Kades Jambean) Hariamin untuk penutupan PBB. Karena aturanya harus terpenuhi sampai akhir bulan Juli. Bila tidak saya akan dimutasi atau diturunkan jabatan,” ujar Suherman.

Terdakwa Suherman juga mengaku punya utang pada Miskan, Kades Kanigoro. Namun utang itu tidak berkaitan rekomendasi pengisian perangkat desa. Kemudian uang utangan tersebut sudah dikembalikan.

“Saya juga pernah pinjam uang Rp 50 juta pada Kades Kanigoro Miskan. Tapi bukan terkait rekomendasi pengisian perangkat. Itu murni pinjam dan sudah saya kembalikan. Dan untuk uang Rp 125 juta saya tidak tahu. Tiba-tiba saya dilaporkan ke polisi,” papar Suherman di hadapan majelis hakim.

Saiful Anwar, kuasa hukum terdakwa menanyakan terkait pinjaman Rp 50 juta dan hubungannya dengan Kades Kanigoro.

“Awalnya hubungan saya dengan Miskan sangat harmonis, sebelum terjadinya pelaporan masalah ini. Dan pinjaman saya Rp 50 juta sudah saya kembalikan. Tidak ada pinjaman lain,” tegas Suherman.

Kemudian anggota majelis hakim menanyakan terkait pengembalian pinjaman yang dilakukan terdakwa Suherman.

“Berapa lama pinjaman itu dikembalikan,” tanya majelis hakim pada Suherman. Suherman menjawab, kalau pinjaman pada Miskan sudah dikembalikan sekitar 4 tahun lalu, pada saat dirinya menjabat sebagai Camat Grogol.

“Sekitar 4 tahun uang tersebut saya kembalikan dan itu saya pakai uang pribadi. Jadi saya tidak tahu dan minta terkait uang Rp 125 juta. Itu saya tahu setelah ada pelaporan,” jawab Suherman.

Sebelum sidang ditutup, terdakwa Suherman di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta tim kuasa hukumnya, mengaku sangat dirugikan baik secara moril maupun materiil atas kejadian ini.

Usai persidangan kuasa hukum Saiful Anwar, S.H, M.H membeberkan pada petisi.co bahwa kasus yang tengah ditanganinya saat ini merupakan murni hutang piutang, jadi menurutnya tidak ada kaitannya dengan pengisian perangkat.

“Murni hutang piutang, tidak ada kaitannya dengan pengisian perangkat,” bebernya.

Mengenai akan tuntut balik senantiasa tetap dilakukan kalau kliennya terbebas dari jeratan kasus tersebut, mengingat (kata Saiful Anwar) dengan seperti ini kliennya sudah merasa dirugikan dari pekerjaan, kesehatan dan sebagainya, “Mudah-mudahan mohon restu pada rekan rekan media, apa harapan kita bersama Bapak Suherman selaku terdakwa berdasar fakta persidangan yang ada harus bebas,” harapnya.

Sementara itu Miskan saat dikonfirmasi sejumlah awak media tidak memberikan jawabannya, saat usai persidangan arah keluar menuju parkiran.(bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.