SURABAYA, PETISI.CO -Berdasarkan penetapan jadwal sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Taufiqurrahman, Bupati Nganjuk bakal mulai menjalani sidang kasus korupsi suap di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (9/3/2018).
M Akhmad Nur, Panitera muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Surabaya membenarkan hal ini.
“Iya benar. Sidangnya pagi,” ujarnya dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/3/2018).
Akhmad Nur menambahkan, pihaknya menerima pelimpahan perkara pada 2 Maret lalu. “Pelimpahan perkaranya Jumat kemarin tanggal 2 Maret. Ketua Majelisnya Hakim I Wayan Sosiawan,” kata Akhmad.
Perlu diketahui, Bupati Nganjuk ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi dari dua rekanan kontraktor. Masing-masing memberikan uang senilai Rp 1 miliar pada tahun 2005.
Selain menerima uang sejumlah Rp 2 miliar, Taufiqurrahman juga diduga mendapat gratifikasi dalam bentuk lain seperti satu unit mobil Jeep Wrangler tahun 2012 berwarna abu-abu serta satu unit smart fortwo abu-abu tua.
Gratifikasi itu berkaitan dengan mutasi, promosi jabatan dan fee-fee sejumlah proyek dalam kurun waktu 2016 hingga 2017.
Dalam kasus ini, Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (kur)