Sidang Sabu, DJ Fermenta Dituntut 7 Tahun, Vonis Cuma 7 Bulan

oleh -71 Dilihat
oleh
Terdakwa DJ Fermenta Nouristana pada sidang yang berlangsung online.

SURABAYA, PETISI.CO DJ Fermenta Nouristana yang ditangkap karena sabu-sabu, bernasib mujur. Dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa, cuma divonis tujuh bulan, pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/9/2020).

Diketahui, sebelumnya jaksa penuntut umum dari Kejati Jatim, Ni Putu Parwati menyatakan DJ (Disk Jockey) Fermenta terbukti bersalah.

Melakukan tindak pidana sesuai pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya itu, jaksa memohon majelis hakim diketuai Yohanes Hehamony, menjatuhkan hukuman kepada Fermenta tujuh tahun penjara. Denda Rp 800 juta subsidair dua bulan.

Jaksa menyebut hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.

“Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, dan mengakui perbuatannya,” kata Ni Putu Parwati.

Namun majelis hakim berpendapat lain. Setelan mendengarkan tuntutan dan pembelaan terdakwa, majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 bulan.

Usai mendengar tuntutan, terdakwa Fermenta melalui salah satu tim penasihat hukumnya, Agus Mulyo, berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pekan depan.

Kasus ini bermula saat petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, mendapat informasi dari masyarakat. Telah terjadi penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Fermenta.

Petugas akhirnya menangkap terdakwa. Saat digeledah, ditemukan satu bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor 0,25 gram, satu HP merk Samsung S10 warna hitam. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.