GRESIK, PETISI.CO – Sidang Perdata no 28 kasus sengketa lahan seluas 290.190 meter atau sekitar 29.1 Hektar di Desa Banyu Urip Kedamean Gresik digelar di ruang Sidang Sari, Pengadilan Negri Gresik Jl. Permata Selatan No 6 Kembangan, Kec. Kebomas Kabupaten Gresik Jawa Timur, Kamis (27/1/2022).
Agenda sidang masih dalam mendengarkan keterangan Saksi Fakta yang di hadirkan tim tergugat, yaitu PT. Kasih Jatim tergugat satu, PT. Arga Beton tergugat dua, Teguh Wardoyo tergugat tiga, dan turut tergugat BPN Gresik, Kepala Desa Banyu Urip, serta Kepala Kecamatan Kedamean.
Adapun penggugat adalah ahli waris Ny. Rasman (alm) melalui Penasehat Hukum (PH) Marvil Wirotitjan SH dan Kawan kawan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta yang dihadirkan tim Penasehat Hukum (PH) tergugat, yaitu Warno dan Sarip.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Karlina SH, MH, Hakim Anggota Faturrohman SH, MH, dan Eni Maertiningrum SE, SH, MH serta satu orang Panitera pengganti. Selanjutnya dua saksi dihadirkan ke ruang persidangan untuk dilakukan sumpah yang di pandu oleh ketua majelis hakim.
Saksi pertama Warno (50), mengatakan, mengetahui tanah yang di permasalahkan tersebut. Jika tanah saat ini dimiliki PT. Kasih Jatim, dan sedangkan tanah yang disengketakan adalah Tanah Negara (TN).
“Tanah itu di Desa Banyu Urip dengan luas tiga hektar, tanah TN itu saya taunya dari perangkat dusun yang menyebutnya tanah TN. Ada jedingan atau kolam untuk siram tanaman dan tanah TN itu yang menggarap para penganggur, di bagikan oleh perangkat desa dan saat itu saya berusia 30 tahun, untuk santunan sebelumnya ada pertemuan rapat agenda pemberian yang dihadiri oleh perangkat,” ucapnya.
Tim Penasehat Hukum penggugat lalu menanyakan darimana mengetahui lokasi tanah itu bermasalah, dan saksi menjawab dengar dengar atau sebatas isu saja. Setelah mendapat santunan apakah itu punyaknya PT. Kasih Jatim, mendengar pertanyaan itu saksi sempat kelabakan dan menjawab tidak tahu proses pertamanya seperti apa.
“Saat itu saya pergi ke Jakarta pas pulang ada pembebasan,” ujarnya.
Saat ditanya tahun berapa pembebasan, saksi menjawab tidak tau, terkait tanah sengketa yang awal menurutnya tanah negara ia juga mengaku tau dari perangkat dan luas tanah tiga hektar mengukur dengan Ketua RT.
Sedangkan rapat santunan pihaknya hadir tapi pembagiannya tidak tau, yang mana menurutnya pemberian itu sekitar tahun 2003-2004.
Pertanyaan juga di sampaikan oleh Majelis Hakim, terkait rapat santunan dan saksi mengatakan jika yang hadir satu dusun bukan hanya penggarap, ditanya tujuan dari santunan itu saksi menjawab kurang jelas maksudnya padahal hadir pada saat rapat tersebut dan saat ditanyakan kembali oleh majelis hakim tentang asal kepemilikan tanah orang tua saksi juga menjawab tidak tau.
Mendengar keterangan saksi yang diduga berbeli belit, Majelis hakim Faturohman mengingatkan agar berhati hati dalam memberikan keterangan karena sudah di sumpah. Saat tanah tersebut di bebaskan oleh PT Kasih Jatim apakah masih ada tanamannya atau sudah kosong, saksi menjawab sudah kosong setelah adanya pemberitahuan.
Siapa yang inisiatif memberikan santunan saksi menjawab tidak tau dan taunya dari PT. Sementara tanah yang dibeli PT Kasih Jatim tersebut atas nama siapa? “Hanya yang punya petok dan langsung di jual ke PT, diantaranya, Sleman, Tondo dan lainnya,” kata Warno.
Darimana saksi mengetahui tanah yang ada bangunannya PT Arga Beton memiliki surat Petok, saksi terlihat kebingungan kembali hakim mengingatkan jangan mengarang cerita karena sudah di sumpah.
“Tadi bapak sudah di sumpah loh jangan mengarang ngarang cerita, kalau memang ndak tau ngomong ndak tau nanti kalau tak kejar bingung,” ujar Faturohman.
Selanjutnya saksi kedua, Sarip (72) juga menerangkan, memiliki tanah di sebelah tanah TN (Tanah Negara) dan sudah di jual ke PT Kasih Jatim dengan luas 4700 meter, yang merupakan tanah sawah dan ada suratnya melalui Notaris, sementara dari pihak PT saat jual beli tidak hadir cuma dihadiri Kepala Dusun.
Menurutnya, tanah TN itu dulunya ada bangunan open bako, dan di tanah tersebut orang tua saya ikut menggarap bagian dari pamong. Penggarap ada 15 orang, dan sedangkan PT Kasih Jatim datang saya berusia 30 tahun, luas tanah TN tersebut 2 hektar 750 meter peberitahuan Dahlan,
“Melalui pengumuman, yang tidak boleh mengosongkan tanah. Kemudian dilakukan kerja bakti warga di tanami lamtoro, dan yang metak metak adalah pamong,” terangnya.
Sarip mengetahui jika di lokasi tersebut ada tiga bangunan jedingan, di tanah TN dua dan satunya jauh. Sementara untuk jalan tuan ia mengaku tau berada di sebelah bangunan Arga Beton jalan menuju ke pabrik.
Sementara terkait santunan saksi juga mendapatkan, yang diberikan oleh orang PT Kasih yaitu Yeni dan disaksikan perangkat dusun dua orang untuk ganti rugi tanaman lamtoro.
Ditemui usai sidang, tim Penasehat Hukum penggugat Marvil Wirotitjan SH dan Kawan kawan, mengatakan, masih kabur bahasa dari kedua saksi tersebut setelah dicecar oleh majelis hakim, masalah pernyataan pernyataan saksi tadi. Diantaranya, tidak jelas dalam memberikan pernyataan serta tidak benar tentang keterangan mereka dan mereka tau tentang itu.
Hanya mereka kurang paham tentang tanah negara, karena tidak ada yang bisa memberi tau, melihat ataukah menerangkan secara langsung bahwa kalau itu tanah negara.
“Terbukti kalau keterangan saksi itu hanya mendengarkan dari pihak atau orang lain. Jadi mereka tidak melihat alas hak atau surat, sedangkan keterangan saksi kedua kalau tanah itu memang ada tanamannya sampai sekarang,” paparnya. (bah)






