Singky Siap Hadir di Sidang Pertama Gugatan Pra Peradilan SP3 Kasus Penjarahan 420 Satwa KBS

oleh -68 Dilihat
oleh
Singky (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya, M Sholeh.

SURABAYA, PETISI.CO – Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) Singky Soewadji siap menghadiri sidang pertama gugatan Pra Peradilan terhadap Polrestabes Surabaya, yang menerbitkan SP3 kasus penjarahan 420 satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/11/2020).

Singky hadir di sidang tersebut, karena memiliki alasan kuat. Alasan Singky, yakni dengan diterbitkannya SP3, pihak Ketua Umum Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) Rahmat Shah yang juga pengelolah Taman Hewan Siantar dan Sekjen PKBSI Toni Sumampau, mantan Ketua Tim Pengelola Sementara (TPS) KBS yang juga pemilik/direktur Taman Safari Indonesia (TSI) melaporkan dia dan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini ke Polda Jatim dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Alasan kedua, berdasarkan Putusan PN Surabaya dan Mahkamah Agung (MA), Singky dinyatakan Bebas Murni,” kata Singky dalam siaran persnya kepada petisi.co, Minggu (1/11/2020).

Bunyi putusan PN, yaitu menyatakan terdakwa Singky Soewadji tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik, sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik dakwaan ke satu dan dakwaan ke dua Primier maupun Subsidier.

Membebaskan terdakwa oleh karenanya dan seluruh dakwaan tersebut. Mengembalikan nama baik dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya.

Alasan ketiga, lanjut Singky, pertimbangan putusan Bebas Murni yang tertuang dalam penetapan adalah, bahwa dalam enam perjanjian pemindahan satwa KBS ditemukan fakta bahwa bertentangan dengan undang-undang, diantaranya, satwa ditukar dengan uang, mobil, motor, memugar museum dan membangun kandang.

Pada saat dibuat perjanjian tersebut ijin Lembaga Konservasi (LK) KBS telah dicabut. Satwa Appendix I diantaranya Komodo dan Orangutan tidak ada izin presiden.

“Dari putusan PN dan MA ini, maka secara sah telah diakui secara hukum bahwa dalam kasus enam perjanjian tersebut telah terbukti bersalah dan melanggar undang-undang. Maka sudah selayaknya gugatan Pra Peradilan dikabulkan dan polisi harus mencabut SP3 dan membuka kembali kasus penjarahan 420 satwa KBS, dan menetapkan para tersangka,” jelasnya. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.