Sosialisasi Perwali, Hingga Sanksi Sosial bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Surabaya

oleh -71 Dilihat
oleh
Sanksi fisik bagi yang tidak mengenakan masker.

SURABAYA, PETISI.CO – Tiga pilar di Surabaya terus berupaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 melalui beragam cara. Sosialisasi adanya Peraturan Walikota (Perwali) nomor 33 tahun 2020 pun, ternyata tak memberikan efek jera bagi masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP di wilayah Surabaya Utara, menggelar razia protokol kesehatan di beberapa lokasi Kecamatan Tandes, Selasa 1 September 2020 malam.

Selama razia berlangsung, petugas memergoki beberapa pengunjung warung kopi yang kedapatan tak menggunakan masker. Tak tanggung-tanggung, pemuda itupun langsung diberikan sanksi berupa push up.

“Masih kita dapati warga yang enggan mematuhi protokol kesehatan,” ujar Danramil Tandes, Mayor Inf Suwadi.

Selain pengunjung, teguran juga diberikan bagi pedagang yang tak memberikan imbauan bagi para pengunjung tak bermasker. “Semuanya harus bersinergi,” bebernya.

Selain razia, tiga pilar Kecamatan Tandes juga melanjutkan upaya pemutusan Covid-19, Rabu 2 September 2020 siang. Dalam razia itu, petugas menyisir beberapa pasar tradisional.

Petugas gabungan merazia warung kopi.

Selain pasar PD Surya, dalam razia kali ini petugas juga mengunjungi salah satu pasar krempyeng yang terletak di Jalan Manukan Lor Raya. “Di pasar itu, pedagang dan pengunjung sejauh ini tertib protokol kesehatan,” jelasnya. (cah)

No More Posts Available.

No more pages to load.