Sudah Beroperasi, Samadi Guest House Diduga Kuat tak Berizin

oleh -198 Dilihat
oleh
"Samadi Guest House" yang dikelola oleh pihak "REDDORZ" yang diduga kuat belum mengantungi izin

BATU, PETISI.CO – Ditengarai masih ada investor di Kota Wisata Batu (KWB) yang bandel dan terkesan mengabaikan aturan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Batu. Buktinya, masih  ada yang mendirikan bangunan untuk tempat usaha atau bisnis ‘seenaknya’.

Realitas perihal tersebut patut diduga terjadi pada sebuah bagunan (gedung) yang sudah berdiri megah di Jl. Samadi, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu. Intinya, bangunan megah tersebut, Samadi Guest House (SGH), diduga belum mengantungi izin secara lengkap dan absah dari Pemkot Kota Batu.

Peliknya, peruntukan fisik bangunan SGH sudah dioperasionalkan. Ketua Yayasan Ujung Aspal (YUA) Jawa Timur, Alex Yudawan, terus menyoroti bangunan megah SGH yang diduga belum berizin tersebut.

“Berdasarkan hasil temuan dan investigasi YUA Jawa Timur terkait adanya pembanguan SGH yang dikelolah oleh pihak “REDDORZ” pada saat ini sudah operasional. Tempat tersebut sampai saat ini diduga kuat tidak mempunyai izin, maka adanya permasalah tersebut kami mengirimkan surat kepada dinas terkait untuk segera turun memeriksa, mengklarifikasi pihak SGH terkait perizinan dan memberikan sangsi. Dan ada dugaan yang lebih kuat lagi, awalnya banggunan itu berdiri yang izinya tempat kost, namun saat ini sudah berubah menjadi Guest House,” ujar Alex Yudawan, Senin (25/3/2019).

Ketua Yayasan Ujung Aspal Jawa Timur, Alex Yudawan

Lanjut Alex, terkait perizinan tersebut maka pihak Pemkot melalui dinas terkait untuk segera mengkaji ulang, dan memberikan sangsi yaitu: Pembekuan izin usaha, perintah pembongkaran bangunan, Pencabutan izin usaha, Pembatalan izin, penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel ), dan penutupan lokasi.

“Permasalahan tersebut, kami sampaikan sesuai amanat Undang undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pasal 19 ayat 3 PERMENDAGRI nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah. Pasal 150 ayat 2 undang undang perumahan. Agar secepatnya pihak yang terkait, untuk segera menindak lanjuti permasalahan tersebut,” tandasnya.

Dia tekankan, YUA segera melayangkan surat kepada: Walikota Batu, Ketua DPRD kota Batu, Ketua I DPRD kota Batu, Ketua II DPRD kota Batu, Komisi A DPRD kota Batu, Komisi C DPRD kota Batu, Kepala DPMPTSPTK kota Batu, SATPOL PP kota Batu, dan Kepala Desa Pesanggrahan.

“Artinya, setiap ada pembangunan apapun di Kota Batu supaya jelas. Dan Investor tidak mengkerdilkan, membodohi masyarakat. Sehingga permasalahan pembangunan, supaya jelas dan tidak terkesan pejabat Pemkot Batu dinilai bermain main,” tambahnya, sembari menujukan surat yang akan dilayangkan kepada pihak terkait.

Sementara itu, Kapala Dinas Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Batu, Bambang Kuncoro saat dikonfirmasi menyatakan, terkait IMB SGH yang dikelola oleh pihak “REDDORZ” sudah ada, tetapi ijin operasionalnya yang belum ada.

“Bahkan sempat saya dengar kemarin, dari pihak ownernya sudah dipanggil Satpol PP mas. Monggo dikroscek, ke dinas terkait,” tandasnya.

Dijelaskan Sekretaris Satpol PP Pemkot Batu, M Adhim, ketika dikonfirmasi terkait ownernya SGH yang dikelola oleh pihak “REDDORZ” membenarkan kalau pihak owner sudah dipangil Satpol PP.

“Setelah ownernya dipanggil Satpol PP beberapa hari kemarin, hasilnya belum dilaporkan ke saya oleh bidang yang menangani, atau mungkin sudah dilaporkan ke Kasatpol PP. Coba sampean langsung ke Kasatpol PP saja, Pak Robiq,” tegasnya, saat dihubungi melalui nomor WhatsApp-nya.(eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.