TAB Polsek Asemrowo Tangkap Pelaku Percobaan Pembunuhan

oleh -96 Dilihat
oleh
Tersangka percobaan pembunuhan yang diamankan TAB Polsek Asemrowo.

SURABAYA, PETISI.CO – Polsek Asemrowo, melalui Tim Anti Bandit (TAB) bergerak cepat dengan menangkap pelaku percobaan pembunuhan berinisial SH (22) warga Jalan Petukangan Tengah Surabaya.

Diketahui motif dari percobaan pembunuhan yang dilakukan pelaku ialah merasa sakit hati lantaran kakak kandungnya yang berada di LP Madiun, ditinggal kawin oleh istrinnya.

Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Iptu Rizkika Atmadha S.I.K awal mula pelaku ini disuruh oleh kakaknya, yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) untuk menemui Dewi mantan istrinya untuk menanyakan perihal pemblokiran WA dan Facebooknya.

“Pelaku ini berkomunikasi menggunakan HP dengan kakaknya yang berada di LP, lantas disuruh menanyakan terkait diblokirnnya WA dan FB oleh Dewi,” ujar Rizkika.

Merasa sebagai Adik ingin membantu Kakaknya, dan sakit hati lantaran kakaknya ditinggal kawin lagi. Pelaku lalu mencoba mencari alamat Dewi, bersama temannya, namum pelaku tidak mengunakan kepala dingin, malah membekali dirinnya dengan pisau penghabisan.

“Pelaku ini mencoba untuk membuat perhitungan, dengan berencana. Dan sengaja membawah senjata tajam untuk menemui Dewi, yang diketahui bertempat tinggal Kos di Daerah Genting Tambak Dalam,” tambahnya.

Selanjutnya pada Minggu 8 November 2020 sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku yang sudah menyiapkan pisau yang dibungkus kaos warna kuning yang disimpan di jok motornya mendatangi Dewi di tempat kosannya.

“Sesampainya pelaku ke alamat tersebut, pelaku ditemui seorang laki-laki yang diketahui sebagai suami Dewi. Dan pelaku menghubungi kakaknya lewat video call dengan harapan Dewi bisa menjelaskan terkait pemblokiran WA dan FB nya,” ujarnya.

Akhirnya setelah berbicara melalui video call, pelaku yang ikut sakit hati lantaran kakaknya ditinggal kawin lagi bergegas menuju motor dan membuka jok mengambil pisau penghabisan yang sudah disiapkannya.

“Setelah mengambil pisau di jok motornya, pelaku langsung menyerang ke arah suami Dewi. Pertama memukul wajah korban dan langsung dihunuskan kearah perut,” jelasnya.

Tak hanya sampai di situ, pelaku terus menyerang korban hingga jatuh, setelah jatuh pelaku menaiki punggung korban, lalu menjambak rambut dan membenturkan kepala korban ke paving.

Melihat keributan itu, warga yang berada di sekitar, langsung menghubungi pihak yang berwajib guna untuk melaporkan, lantas tak berselang lama petugas dari Polsek Asemrowo mendatangi lokasi.

“Setelah kami mendapati laporan, tim Opsnal bergerak cepat untuk mendatangi TKP, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, seperti satu buah pisau, satu unit HP merk Samsung, satu unit sepeda motor Honda Beat, warna hitam Nopol L 3563 P beserta kunci kontak dan STNK.

Pasal yang disangkahkan untuk pelaku yaitu pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Sub pasal 353 ayat (1) KUHP Sub Pasal 351 (1) KUHP, tentang percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang direncanakan atau Penganiayaan dengan pemberatan. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.