MAGETAN, PETISI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 360/17/403.204/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam upaya pengendalian

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.