Tak Penuhi Bukti, Polsek Pesantren Tahan 3 Bulan Terduga Tersangka Narkoba

oleh -50 Dilihat
oleh

KEDIRI, PETISI.CO –  Sungguh apes nasib Sriwoko (37), yang sudah ditangkap anggota Polsek Pesantren Kota Kediri sejak akhir Februari lalu. Dari penangkapan itu, dirinya harus mendekam di penjara selama kurang lebih 3 bulan. Ia ditahan lantaran dituduh membawa narkoba jenis sabu.

“Yang bersangkutan sudah 89 hari ditahan dengan jeratan Undang-Undang Narkotika,” ujar Surya Syafii selaku pengacara Sriwoko, Jumat (25/5/2018).

Laki – laki yang akrab disapa Surya tersebut juga mengaku bahwa seharusnya Sriwoko yang saat ini ditahan bisa bebas tanpa syarat. Pasalnya dari hasil pemeriksaan, penyidik tidak bisa menemukan bukti yang kuat untuk menangkap kliennya.

“Realnya pada saat penyidikan dan perpanjangan penahanan selama 20, 30, 40 hari, penyidik tidak bisa menemukan cukup bukti yang menyatakan bahwa Sriwoko ini sebagai pengedar barang haram tersebut dan harusnya masa penahanan Sriswoko sudah habis,” jelasnya.

Lebih lanjut, saat masa penahanan Sriwoko sempat dipaksa untuk mengakui narkoba tersebut. Padahal menurut Surya kliennya itu tidak tahu menahu asal barang haram tersebut.

“Ya yang tahu hanya seorang Polisi bahwa ini milik terduga. Padahal dari hasil konfirmasi dan pendampingan penyidikan dirinya benar – benar tidak tahu, hanya terduga ini disuruh mengakui itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pesantren, IPTU Panggayuh saat dikonfirmasi terkait pengeluaran satu tahanan miliknya, Jumat (25/5/2018) kemarin enggan menjawab lebih detail.

“Saya nggak berani berkomentar, langsung Kapolsek saja mas,” pungkasnya. (bay)

No More Posts Available.

No more pages to load.